Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

NPWP WP Dinonaktifkan secara Jabatan, Petugas Pajak Beri Penjelasan

A+
A-
2
A+
A-
2
NPWP WP Dinonaktifkan secara Jabatan, Petugas Pajak Beri Penjelasan

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai memberikan asistensi kepada salah seorang wajib pajak pada 25 Oktober 2023 terkait dengan status nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang tidak valid.

Petugas KP2KP Sinjai Fadly mengatakan wajib pajak berinisial HE mengaku terkendala mengajukan permohonan kredit usaha rakyat (KUR) lantaran status NPWP-nya tidak valid. Atas laporan wajib pajak tersebut, petugas lantas melakukan pengecekan data.

“Setelah mengecek data di sistem DJP, status NPWP yang bersangkutan ternyata non-efektif (NE) sehingga NPWP-nya menjadi tidak valid pada aplikasi perbankan,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Fadly menjelaskan status NPWP menjadi non-efektif lantaran wajib pajak tidak pernah melaporkan SPT Tahunan. Alhasil, NPWP wajib pajak dinonaktifkan secara jabatan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba.

Untuk mengaktifkan kembali, lanjutnya, wajib pajak bisa mengajukan permohonan pengaktifan atau atau bisa melaporkan SPT Tahunan. Bila melaporkan SPT Tahunan, NPWP wajib pajak bisa otomatis aktif kembali.

Sementara itu, wajib pajak berinisial HE menuturkan dirinya memang tidak pernah mengurus pajak lantaran tidak tahu cara melaporkan SPT Tahunan. Adapun wajib pajak memiliki usaha perdagangan berbagai macam barang.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

“Saya minta tolong untuk dibantu melaporkan SPT Tahunan secara online,” tuturnya.

Petugas KP2KP Sinjai kemudian memberikan edukasi tentang ketentuan dan tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh melalui layanan e-form pada laman pajak.go.id. Setelah itu, NPWP wajib pajak kembali menjadi aktif kembali.

Petugas juga mengingatkan kembali wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, baik pembayaran maupun pelaporan SPT Tahunan, sebelum batas waktu jatuh tempo yang telah ditentukan sehingga terhindar dari pengenaan denda sanksi administrasi. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp sinjai, npwp, non-efektif, wajib pajak non-efektif, pajak, SPT Tahunan, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama