Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Nunggak Pajak, Rekening WP Senilai Rp305 Juta Akhirnya Kena Blokir

A+
A-
0
A+
A-
0
Nunggak Pajak, Rekening WP Senilai Rp305 Juta Akhirnya Kena Blokir

Ilustrasi.

MERAUKE, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Merauke memblokir rekening wajib pajak sebagai tindak lanjut dari penagihan aktif yang dilakukan otoritas pajak.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Merauke Tri Abdiawan menyebut KPP sebelumnya telah menerbitkan surat teguran dan surat paksa kepada wajib pajak. Namun, wajib pajak tidak kunjung melunasi tunggakannya.

"Pemblokiran rekening dilaksanakan di salah satu bank di Merauke. Lalu, pada 2 Maret 2023 dilakukan penyitaan atas saldo rekening yang diblokir berdasarkan pemberitahuan blokir rekening dari pihak bank sebelumnya," katanya, dikutip pada Minggu (19/3/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Nilai aset dalam rekening yang diblokir mencapai Rp305,88 juta, sedangkan tunggakan pajak dari wajib pajak pemilik rekening mencapai Rp1,27 miliar.

Tri menjelaskan pemblokiran rekening dilakukan sesuai dengan PMK 189/2020. Berdasarkan PMK tersebut, DJP dapat memblokir rekening bank, subrekening efek, polis asuransi, dan aset keuangan lainnya milik penunggak pajak.

Pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan blokir dari DJP kepada lembaga jasa keuangan terkait.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Tri menambahkan pemblokiran rekening diharapkan dapat memberikan deterrent effect terhadap para penunggak pajak yang kurang kooperatif dalam menunaikan kewajiban membayar pajak.

"Tentunya KPP berharap wajib pajak bisa lebih patuh dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Tri seperti dilansir infopublik.id. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama marauke, pemblokiran, penyitaan, rekening, penagihan pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama