Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Nunggak Pajak Rp2,4 Miliar, Mobil Perusahaan Disita KPP

A+
A-
3
A+
A-
3
Nunggak Pajak Rp2,4 Miliar, Mobil Perusahaan Disita KPP

Jurus sita pajak negara menyita mobil milik wajib pajak. (foto: DJP)

GRESIK, DDTCNews - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Gresik kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik penunggak pajak. Kali ini, aset yang disita berupa satu unit mobil pick up milik PT TM di Kabupaten Gresik pada 25 April 2022.

KPP Madya Gresik menjelaskan wajib pajak PT TM memiliki utang pajak senilai lebih dari Rp2,4 miliar. Penyitaan dilakukan lantaran wajib pajak tidak dapat melunasi tagihan pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

“Apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, mobil yang menjadi objek sita akan dilelang dengan dilakukan pengumuman lelang terlebih dahulu,” jelas KPP dikutip dari DJP, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

KPP Madya Gresik sebelumnya telah melelang barang sitaan pajak berupa dua unit sepeda motor, yaitu satu unit sepeda motor milik wajib pajak VF dan satu unit sepeda motor milik wajib pajak PT AG pada 25 Februari 2022.

Proses lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya ini dipimpin Pejabat Lelang Widara Linggar Putri dan dihadiri Kasi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Gresik serta Juru Sita Pajak Negara (JSPN) sebagai saksi.

Lelang tersebut dilaksanakan secara daring di www.lelang.go.id dengan closed bidding. Berdasarkan pelaksanaan lelang, kedua sepeda motor tersebut berhasil terjual di atas harga limit kepada pemenang lelang yang memberikan penawaran tertinggi.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Setelah pemenang lelang melunasi harga lelang dan biaya lelang, pemenang lelang dapat mengambil objek lelang tersebut di KPP Madya Gresik. Hasil dari lelang akan digunakan untuk pembayaran utang pajak dan biaya penagihan wajib pajak tersebut.

Sebagai informasi, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa/PPSP). (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp madya gresik, lelang, tunggakan pajak, penyitaan, penagihan, DJP, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama