Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Omzet Capai Rp 4,8 Miliar, Penyelenggara Event Khusus Didatangi Fiskus

A+
A-
1
A+
A-
1
Omzet Capai Rp 4,8 Miliar, Penyelenggara Event Khusus Didatangi Fiskus

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Pegawai pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan mengunjungi tempat usaha wajib pajak yang bergerak di bidang jasa penyelenggaraan event khusus pada 14 Desember 2023.

Dalam kegiatan tersebut, KPP Pratama Badung Selatan menugaskan Marfuatim Mutho Haroh dan Ignatius Bambang. Adapun kedatangan petugas pajak ini dalam rangka menindaklanjuti pengajuan permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

Pada kesempatan itu, petugas penelitian lapangan aktivasi akun PKP wajib pajak yakni Marfuatim Mutho Haroh dan Ignatius Bambang mengunjungi sekaligus memverifikasi usaha serta keberadaan wajib pajak,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Senin (25/12/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Selain menghimpun profil dan kegiatan usaha wajib pajak, petugas pajak juga menjelaskan ketentuan pengukuhan PKP di antaranya wajib pajak harus mengaktivasi akun PKP terlebih dahulu sebelum melaporkan dan memungut PPN.

KPP berharap pengukuhan PKP dengan verifikasi lapangan ini dapat memastikan kebenaran usaha dan lokasi wajib pajak. KPP juga mengimbau wajib pajak untuk dapat memberikan validasi atas profil wajib pajak di masterfile dengan kondisi wajib pajak yang sebenarnya.

Sementara itu, perwakilan wajib pajak menjelaskan perusahaan menyediakan jasa penyelenggaran special event khususnya di persewaan venue untuk acara. Dia juga mengaku omzet perusahaan sudah mencapai Rp4,8 miliar pada 2023.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

“Kami mengajukan PKP karena omzet kami sudah mencapai Rp4,8 miliar selama 2023 ini,” tuturnya.

Wajib pajak juga menyebut harga sewa utnuk keseluruhan venue per hari dipatok sebesar Rp85 juta. Akomodasi yang diberikan sudah termasuk pool, ruangan untuk pengantin, gazebo, dan aula. Tempat venue juga memiliki keunggulan dalam hal view sunset pada sore hari.

Wajib pajak juga menjelaskan bahwa pemilik merupakan warga negara asing. Awalnya, konsep awal jasa special event yang diberikan perusahaan menyasar warga negara asing yang akan melakukan kegiatan di Bali.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Namun, dalam perkembangannya, penyewa paling banyak justru merupakan warga negara Indonesia yang berasal dari kota-kota besar di Indonesia seperti Surabaya atau Jakarta.

“Mereka biasanya menyewa untuk kegiatan intimate party atau after party wedding yang mengusung konsep sunset dan garden party,” jelas wajib pajak. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama badung selatan, pajak, daerah, pengusaha kena pajak, PKP, kewajiban pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama