Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Omzet WP Lampaui Rp 4,8 Miliar, Fiskus Verifikasi Pengukuhan PKP

A+
A-
7
A+
A-
7
Omzet WP Lampaui Rp 4,8 Miliar, Fiskus Verifikasi Pengukuhan PKP

Ilustrasi.

GIANYAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar melaksanakan verifikasi lapangan ke CV Sukra yang merupakan salah satu peternak ayam petelur di Kabupaten Karangasem, Bali pada 16 November 2023.

KPP Pratama Gianyar menjelaskan verifikasi lapangan dilaksanakan atas permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP). CV Sukra sebelumnya mengajukan permohonan PKP ke KPP Pratama Gianyar lantaran omzet per tahunnya sudah mencapai Rp4,8 miliar.

“Petugas pajak bertemu dengan I Wayan Sukra, perwakilan dari CV Sukra, yang lalu diwawancarai mengenai kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Selasa (19/12/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Selain itu, petugas pajak juga mengingatkan hak dan kewajiban PKP seperti pelaporan SPT Masa PPN dan penyetoran PPN kepada CV Sukra. Harapannya, CV Sukra dapat memenuhi kewajiban pajaknya sebagai PKP dengan baik sehingga terhindar dari sanksi administrasi.

Sementara itu, I Wayan menjelaskan perusahaan memiliki beberapa kandang ayam dengan bentuk memanjang serta sebuah gudang untuk menyimpan pakan ayam petelur tersebut. Adapun kandang dan gudang berada di atas lahan seluas 400 meter persegi.

“Saat ini, jumlah seluruh ayam yang dimiliki CV Sukra sekitar 20.000 ekor dengan tingkat produksi telur 80% dari total ayam yang ada perharinya,” tuturnya.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

Pengukuhan PKP erat kaitannya dengan kewajiban wajib pajak di bidang PPN dan PPnBM. Sebagai subjek pajak PPN, pengusaha yang mendaftarkan diri menjadi PKP mendapatkan kewajiban dan hak dalam hal pemenuhan perpajakan.

Hak PKP:

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?
  • melakukan pengkreditan pajak masukan (pembelian) atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP)
  • meminta restitusi apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran dan berhak atas kompensasi kelebihan pajak

Kewajiban PKP:

  • melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP
  • memungut PPN dan PPnBM yang terutang
  • menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan PPnBM yang terutang
  • melaporkan penghitungan pajak dalam SPT Masa PPN
  • menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama gianyar, kunjungan, visit, pengusaha kena pajak, PKP, pajak, verifikasi lapangan, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama