Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Optimalkan Pajak MBLB, Layanan e-Pajak Pasir Diluncurkan

A+
A-
2
A+
A-
2
Optimalkan Pajak MBLB, Layanan e-Pajak Pasir Diluncurkan

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat meresmikan pelayanan pajak pasir elektronik atau e-pajak pasir di Kabupaten Lumajang.

LUMAJANG, DDTCNews - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meresmikan pelayanan pajak pasir elektronik atau e-pajak pasir di Kabupaten Lumajang.

Khofifah mengatakan layanan e-pajak pasir akan mempermudah penyetoran pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Selain itu, keberadaan layanan ini juga diharapkan mengoptimalkan pajak MBLB di Kabupaten Lumajang.

"Inovasi ini diharapkan dapat mencegah kebocoran penerimaan pajak pasir di Lumajang," katanya melalui akun Instagram @khofifah.ip, dikutip pada Rabu (12/7/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Khofifah menuturkan layanan e-pajak pasir diluncurkan bersamaan dengan tempat penampungan sementara (stockpile) pasir terpadu di Desa Sumbersuko, Kabupaten Lumajang. Tempat penampungan sementara pasir terpadu seluas 11,4 hektare ini mulai dibangun sejak Februari 2022.

Saat ini, stockpile tersebut mampu mewadahi 13 pemilik Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Operasi Produksi (IUP OP) dan menampung 37 pemilik stockpile (non-IUP OP).

Khofifah mengapresiasi inovasi pembayaran pajak MBLB berbasis elektronik yang diterapkan pada stockpile tersebut. Dengan e-pajak pasir, ia meyakini pendapatan asli daerah (PAD) akan meningkat lantaran kebocorannya dapat ditekan.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Dalam praktiknya, setiap truk pasir yang masuk ke stockpile akan melakukan tap kartu yang berisikan saldo. Sistem pun bakal memindahbukukan saldo di dalamnya untuk melakukan pembayaran pajak pasir secara otomatis.

"Digitalisasi sistem yang dilakukan tidak hanya berguna untuk perpajakannya saja, tetapi juga ter-manage lingkungannya dan ter-manage daya dukung alamnya termasuk akses infrastrukturnya," ujar Khofifah.

Dia menambahkan stockpile pasir merupakan inovasi Bupati Lumajang Thoriqul Haq yang bersinergi dengan Pemprov Jatim dan Bank Jatim. Menurutnya, sinergi dan kolaborasi telah menjadi kebutuhan untuk melaksanakan pembangunan daerah. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten lumajang, gubernur jatim khofifah, e-pajak pasir, pajak MBLB, pajak daerah, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama