Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pacu Setoran Pajak, DKI Bentuk Basis Data Pakai Sistem Geospasial

A+
A-
1
A+
A-
1
Pacu Setoran Pajak, DKI Bentuk Basis Data Pakai Sistem Geospasial

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemprov DKI Jakarta berencana membentuk basis data pajak daerah melalui sistem informasi geospasial seiring dengan diundangkannya Pergub DKI Jakarta No. 21/2023.

Dalam bagian pertimbangan dari pergub tersebut, basis data pajak daerah dianggap perlu untuk mengoptimalkan penerimaan pajak sekaligus mendukung penetapan pajak daerah yang adil dan merata.

"Kegiatan pembentukan dan pemeliharaan basis data pajak daerah dimaksudkan untuk menciptakan basis data yang akurat, handal, akuntabel, dan mutakhir," bunyi Pasal 3 ayat (1) Pergub 21/2023, dikutip pada Rabu (2/8/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Pergub 21/2023 menegaskan wajib pajak yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif harus melakukan pendaftaran objek dan subjek pajak, baik ddengan menggunakan SPOP ataupun SPOPD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pendataan Objek dan Subjek Pajak Daerah

Pada saat yang bersamaan, Bapenda DKI Jakarta berperan melakukan pendataan objek dan subjek pajak melalui pengisian SPOP, SPOPD, formulir survei pajak daerah, atau formulir survei kolektif pajak daerah.

"Pendataan objek pajak dan subjek pajak ... dapat dilakukan secara massal," bunyi Pasal 9 ayat (1) Pergub 21/2023.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Seusai dilakukan pendataan, basis data dipelihara baik secara pasif maupun secara aktif. Pemeliharaan basis data secara pasif adalah pemeliharaan yang dilakukan berdasarkan permohonan dari wajib pajak atau adanya informasi yang diterima Bapenda DKI Jakarta.

Sementara itu, pemeliharaan aktif adalah pemeliharaan yang dilakukan oleh Bapenda DKI Jakarta dengan menyesuaikan data dengan keadaan riil di lapangan.

Data hasil pembentukan dan pemeliharaan basis data pajak daerah dapat diintegrasikan dengan sistem informasi perpajakan daerah serta dapat diolah menjadi basis data yang akurat, handal, akuntabel, dan mutakhir.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Basis data yang dikumpulkan oleh petugas pendataan Bapenda DKI Jakarta wajib dirahasiakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pergub 21/2023 telah diundangkan pada 31 Juli 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal dimaksud. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pergub 21/2023, pajak daerah, pajak, optimalisasi pajak, sistem geospasial, basis data

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama