Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pahami Langkah Efektif Menanggapi SP2DK Lewat Webinar Ini

A+
A-
4
A+
A-
4
Pahami Langkah Efektif Menanggapi SP2DK Lewat Webinar Ini

DDTC Academy Webinar: Strategi Efektif dan Efisien Menanggapi SP2DK bagi Wajib Pajak Badan.

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan banyak wajib pajak yang mengeluhkan tentang surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP). Sepanjang 2022, sebanyak 1,02 juta wajib pajak telah dilakukan pengawasan oleh DJP. Selain itu, penerimaan tambahan dari kegiatan pengawasan pada tahun 2022 mencapai Rp36,62 triliun.

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, SP2DK merupakan surat yang diterbitkan oleh KPP kepada wajib pajak untuk pelaksanaan P2DK. P2DK adalah permintaan penjelasan kepada wajib pajak berdasarkan penelitian kepatuhan material yang menunjukkan adanya kewajiban pajak yang belum dipenuhi.

Pasal 3 ayat (1) UU 28/2007 (UU KUP) s.t.d.t.d UU 6/2023 menetapkan bahwa setiap wajib pajak harus mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas dalam bahasa Indonesia. DJP mengeluarkan SP2DK kepada wajib pajak berdasarkan temuan yang diperoleh dari sistem perpajakan, yakni ketika data dalam SPT dianggap oleh otoritas tidak memenuhi ketentuan tersebut. Dengan kata lain, SP2DK diterbitkan sebagai bentuk pengawasan terhadap penerapan sistem self-assessment.

Perlu dicatat bahwa pengiriman SP2DK kepada wajib pajak bukan bagian dari pemeriksaan. Jika wajib pajak memberikan sanggahan serta mengumpulkan bukti-bukti, hal ini dapat menjadi pertimbangan bagi DJP.

Namun, jika wajib pajak tidak memberikan penjelasan yang memadai atas SP2DK, DJP dapat merekomendasikan dilakukannya pemeriksaan.

Jenis pemeriksaan tersebut dapat berupa pemeriksaan tujuan lain, pemeriksaan khusus berdasarkan data konkret, pemeriksaan khusus berdasarkan analisis risiko yang meliputi satu atau beberapa jenis pajak, dan pemeriksaan khusus berdasarkan analisis risiko yang meliputi seluruh jenis pajak (all taxes).

Sebagai upaya pencegahan sengketa pajak, wajib pajak sebaiknya melakukan upaya pencegahan sesegera mungkin, bahkan sebelum dilakukan pemeriksaan pajak oleh otoritas. Upaya tersebut dapat dimulai dengan memberikan tanggapan yang baik dan benar atas SP2DK. Penyusunan tanggapan SP2DK merupakan kesempatan untuk menjelaskan situasi sebenarnya, yaitu bahwa wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perlu dicatat, penting bagi wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini guna menjelaskan bagaimana kewajiban perpajakannya telah dipenuhi melalui tanggapan terhadap SP2DK. Jika menerima SP2DK, wajib pajak diberikan waktu 14 hari untuk memberikan tanggapan. Jadi, tidak perlu takut atau khawatir jika mendapatkan SP2DK.

Mari kita pahami secara menyeluruh dan optimalkan tanggapan kita sebagai wajib pajak, sekaligus sebagai kesempatan untuk melakukan tinjauan internal terhadap pelaksanaan perpajakan yang telah dilakukan.

DDTC Academy mengadakan program webinar dengan tema Strategi Efektif dan Efisien Menanggapi SP2DK bagi Wajib Pajak Badan. Kelas ini akan membahas secara mendalam dan menyediakan praktik terkait langkah-langkah mitigasi risiko dalam menanggapi SP2DK dalam rangka pemenuhan kewajiban pajak perusahaan.

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban perpajakan terkait SP2DK, menyusun tanggapan yang efektif, dan berbagi studi kasus sebagai referensi dalam memberikan tanggapan yang optimal.

Kelas ini akan diselenggarakan pada Rabu, 21 Juni 2023, pukul 13.00 WIB hingga 15.30 WIB secara daring melalui Zoom Meeting Room yang akan disiarkan langsung dari Studio DDTC Academy.

Berikut merupakan rangkuman topik bahasan yang terdapat pada webinar ini:

  1. Pembaruan aturan perpajakan terkait dengan penguatan pengawasan pajak melalui SP2DK

  2. Overview ketentuan umum dan administrasi pelaporan SPT PPh Badan

  3. Memahami secara mendalam isi normatif dan materi kasus yang terdapat dalam SP2DK

  4. Persiapan surat tanggapan yang optimal dalam merespons SP2DK

  5. Persiapan kertas kerja perhitungan dan dokumen pendukung

  6. Mempelajari beberapa temuan dalam SP2DK dan diskusi studi kasus

  7. Mengingat catatan penting dalam menyelesaikan dan memahami potensi usulan pemeriksaan terkait SP2DK

Materi akan disampaikan oleh dua profesional berpengalaman dan bersertifikat dari DDTC, yaitu Rinan Auvi Metally sebagai Manager of DDTC Consulting dan Fakry sebagai Assistant Manager of DDTC Consulting. Keduanya memiliki pengalaman dalam penanganan PPh Badan, termasuk pemeriksaan.

Kelas ini memiliki harga spesial sebesar Rp1.000.000 sudah termasuk PPN.

Selama pelatihan, Anda akan mendapatkan pemahaman menyeluruh tentang SP2DK, sesi tanya jawab interaktif, dan e-Module. Selain itu, setelah mengikuti pelatihan ini, Anda akan menerima e-Certificate sebagai penghargaan.

Segera daftarkan diri Anda melalui tautan berikut:

https://academy.ddtc.co.id/seminar

Pendaftaran akan ditutup pada Selasa, 20 Juni 2023.

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, kursus pajak, seminar pajak, exclusive webinar, pemeriksaan pajak, SP2DK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:50 WIB
OPINI PAJAK

Menggagas Komunikasi Pajak yang Didasari Kesetaraan dan Kemitraan

Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama