Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pajak Bandara Kembali Diusulkan Naik

A+
A-
1
A+
A-
1
Pajak Bandara Kembali Diusulkan Naik

JAKARTA, DDTCNews – Pajak bandara atau pungutan atas Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) akan kembali diusulkan naik dalam waktu dekat. Sebagian besar kenaikan berlaku untuk bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II (Persero).

Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin menyatakan rencana kenaikan tarif pajak itu untuk mengimbangi biaya investasi yang sudah dikeluarkan korporasi dalam 3 tahun terakhir. Karena itu, perlu penyesuaian tarif yang menurutnya akan mengacu pada tingkat inflasi nasional.

“Bandara-bandara yang kita usulkan untuk disesuaikan tarif public service charge/ PSC-nya adalah bandara yang sudah kita investasi dalam belanja modal 2-3 tiga tahun terakhir," katanya seperti dikutip Selasa (2/10/2018).

Baca Juga: Tertekan Pandemi, Pengelola Bandara Lombok Minta Relaksasi Pajak

Awaluddin memastikan kenaikan tarif akan kembali kepada penumpang dalam bentuk peningkatan fasilitas pendukung di bandara. Selain itu, penyesuaian tarif juga untuk memastikan pemeliharaan fasilitas dapat berjalan secara optimal.

“Jadi konsepnya bahwa apa yang sudah kita investasi dan dibantu pemerintah itu disesuaikan tarif PJP2U-nya, kemudian kita kembalikan lagi besaran yang didapat itu menjadi investasi peningkatan mutu untuk pemeliharaan fasilitas bandara,” ungkapnya.

Adapun kenaikan pungutan tersebut akan mengacu pada data neraca keuangan setiap bandara, dan berlaku subsidi silang. Artinya, pendapatan bandara sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi (EBITDA) yang negatif akan ditutupi dengan pendapatan bandara dengan EBITDA positif.

Baca Juga: Teken Kerja Sama, DJP Punya Akses Data Pajak Rekanan AP II

Bandara-bandara yang diusulkan untuk dinaikkan tarif pungutan PJP2U-nya adalah bandara dengan EBITDA negatif. Namun, skema kenaikan tarif ini tidak berlaku untuk Bandara Internasional Soekarno - Hatta.

“Kenapa EBITDA bisa negatif, karena tidak seimbang antara investasi kita dengan pendapatannya. Jadi, ada investasi ulang dan kami tidak bisa investasi lagi kalau penyesuaian tarif PJP2U itu tidak dilakukan," terangnya. (Bsi)

Baca Juga: Kurangi Risiko Pemeriksaan, AP II Integrasikan Data Perpajakan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak bandara, pungutan bandara, PJP2U, Angkasa Pura

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama