Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pajak Pariwisata Bakal Diterapkan di Ibu Kota Negara Ini

A+
A-
1
A+
A-
1
Pajak Pariwisata Bakal Diterapkan di Ibu Kota Negara Ini

Ilustrasi Town Hall Square, Riga, Latvia. (foto: cdn.thecrazytourist.com)

RĪGA, DDTCNews – Dewan Kota Rīga – Ibu Kota Latvia – mengumumkan rencana untuk memperkenalkan pajak pariwisata (tourism tax) baru mulai 2021. Pajak baru tersebut diyakini akan membuat kota Riga lebih populer sebagai destinasi wisata.

Dewan Kota Rīga menjelaskan pajak serupa telah diberlakukan di kota besar lain seperti Berlin, Amsterdam, Roma, Venesia, Wina, Brussels, dan Lisbon. Namun, pajak tersebut diterapkan dengan tarif dan format yang bervariasi.

“Di negara tetangga kami, Lithuania, pajak pariwisata telah diberlakukan di Kaunas sejak 1 Januari 2016 dan di Vilnius sejak 1 Juli 2018. Saat ini, tagihan di kedua kota tersebut senilai 1 euro per hari. Estonia juga berencana untuk memperkenalkan pajak pariwisata,” demikian pernyataan Dewan Kota Rīga, Rabu (18/9/2019).

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Sebulan yang lalu, Ketua Dewan Kota Riga Oļegs Burovs menandatangani nota kerja sama antara ibukota dengan Asosiasi Hotel dan Restoran Latvia (LVRA) dan Asosiasi Agen Perjalanan Latvia (ALTA) yang turut mendukung pengenalan pajak baru tersebut.

Kerja sama terjalin karena LVRA dan ALTA juga merupakan pemangku kepentingan di Biro Pengembangan Pariwisata Rīga (Rīga Tourism Development Bureau/RTAB). Terlebih, Dewan Kota Riga memiliki 70% saham di RTAB. LVRA, ALTA dan airBaltic masing-masing memegang 10% saham.

Lebih lanjut, Burovs menjabarkan tujuan pajak tersebut adalah untuk mempromosikan sektor pariwisata yang efisien dan menjadikan Rīga sebagai tujuan wisata yang semakin populer.

Baca Juga: Beri Banyak Insentif, Sri Mulyani Ajak Investor Masuk ke Sektor Wisata

“Untuk mencapai tujuan tersebut dibutuhkan pendanaan dari pajak pariwisata yang bahkan sudah diterapkan oleh hampir semua ibukota besar di Eropa,” imbuhnya.

Adapun draf peraturan telah disetujui oleh Komite Administrasi dan Keuangan Dewan Kota Rīga pada 18 September 2019. Namun, draf masih harus melewati Kementerian Perlindungan Lingkungan dan Pembangunan Daerah serta perlu dibahas dalam pertemuan dewan sebelum mulai diberlakukan.

Draf itu menetapkan biaya untuk seluruh akomodasi wisata senilai 1 euro (setara Rp15.550) per hari untuk tiap wisatawan atau maksimal 10 euro (setara Rp155.500) untuk setiap periode total masa tinggal tanpa terputus. Pajak ini juga akan berlaku bagi anak-anak dari usia 12 tahun.

Baca Juga: Dorong Masyarakat Berwisata, Otoritas Ini Siapkan Insentif Pajak

Selanjutnya, aliran pendapatan baru yang terhimpun akan disalurkan kepada Biro Pengembangan Pariwisata Rīga. Biro tersebut belakangan ini menjadi subjek penyelidikan oleh polisi antikorupsi dan pada akhirnya menciptakan kewajiban administrasi baru bagi pelaku bisnis perhotelan.

Berdasarkan kewajiban tersebut, pelaku bisnis perhotelan diharuskan mengunggah informasi ke laman yang dikelola oleh dewan. Selain itu, pelaku bisnis perhotelan juga harus menyerahkan laporan bulanan tentang jumlah wisatawan pada portal kota www.eriga.lv.

Laporan tersebut, seperti dilansir eng.lsm.lv, sekaligus berisi perhitungan besaran pungutan yang harus wajib pajak setorkan ke anggaran kota. Kemudian, seluruh akomodasi wisata juga diwajibkan mendaftar pada portal tersebut untuk menjadi tol pembayaran dan melaporkan kedatangan serta keberangkatan tamu. (MG-nor/kaw)

Baca Juga: Pungutan Turis Asing Bali akan Dipakai untuk Tangani Sampah Mulai 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Latvia, Riga, tourism tax, pajak pariwisata, pariwisata

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 05 September 2023 | 17:05 WIB
KEBIJAKAN KEIMIGRASIAN

Kepatuhan WNA Pemegang Golden Visa Bakal Diuji Setiap Tahun

Kamis, 31 Agustus 2023 | 14:30 WIB
PMK 82/2023

Kemenkeu Tetapkan Tarif PNBP untuk Golden Visa, Simak Perinciannya

Sabtu, 05 Agustus 2023 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Negara Bebas Visa Dikaji Ulang, RI Ingin Terima Wisman 'Berkualitas'

Rabu, 02 Agustus 2023 | 10:23 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

RI Evaluasi 159 Negara yang Dapat Bebas Visa, 3 Hal Jadi Pertimbangan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya