Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Negara Bebas Visa Dikaji Ulang, RI Ingin Terima Wisman 'Berkualitas'

A+
A-
0
A+
A-
0
Negara Bebas Visa Dikaji Ulang, RI Ingin Terima Wisman 'Berkualitas'

Wisatawan mancanegara (wisman) menikmati liburan kawasan Pantai Kuta, Badung, Bali, Selasa (25/7/2023). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengaku sedang mengevaluasi kebijakan bebas visa kunjungan dalam waktu 1 hingga 2 bulan ke depan.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan ke depan kebijakan bebas visa kunjungan akan disusun guna mendukung upaya peningkatan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan.

"Tambahan wisatawan yang diperlukan adalah yang berkualitas dengan lama kunjungan di atas 7 hari dan jumlah biaya yang dikeluarkan lebih dari US$1000 per wisatawan," ujar Sandi, dikutip pada Sabtu (5/8/2023).

Baca Juga: Sandiaga Ajak Pengusaha Beri Sumbangan untuk Seni, Ada Insentif Pajak

Sebelumnya, kebijakan bebas visa kunjungan diberlakukan terhadap 169 negara dengan 10 negara di antaranya adalah negara anggota Asean. Fasilitas visa tersebut akan dievaluasi berdasarkan asas timbal balik, kemanfaatan, dan keamanan.

"Kita akan mengevaluasi negara-negara mana yang masuk bebas visa kunjungan karena walaupun pariwisata kita sudah melampaui proyeksi batas atas, masih banyak peluang untuk pariwisata berkualitas yang kita akan lakukan," ujar Sandi.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Kemenkumham baru-baru ini telah memutuskan untuk menghentikan pemberian fasilitas bebas visa kunjungan melalui Keputusan Menkumham Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023.

Baca Juga: Menko Luhut Ingin Bali Jadi Tempat Pendirian Family Office

Pemberian fasilitas bebas visa kunjungan dihentikan dalam rangka melindungi Indonesia dari ancaman bahaya, gangguan keamanan, dan kesehatan masyarakat. Dengan keputusan ini, fasilitas bebas visa kunjungan hanya berlaku bagi pengunjung dari 10 negara anggota Asean saja.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun sebelumnya telah merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan bebas visa kunjungan dengan mempertimbangkan asas timbal balik dan kemanfaatan.

Pasalnya, fasilitas bebas visa kunjungan yang dilakukan pemerintah lewat Perpres 21/2016 tidak memenuhi asas timbal balik. Sebanyak 134 negara yang diberikan fasilitas bebas visa kunjungan tidak memberikan fasilitas serupa bagi WNI yang berkunjung ke negara dimaksud. (sap)

Baca Juga: Beri Banyak Insentif, Sri Mulyani Ajak Investor Masuk ke Sektor Wisata

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pariwisata, bebas visa, golden visa, wisatawan asing, Sandiaga Uno

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 08 Desember 2023 | 09:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

RI Siapkan Bebas Visa Kunjungan untuk 20 Negara, Cina dan Korsel Masuk

Rabu, 08 November 2023 | 11:53 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Individu Kian Mudah Pindah Yurisdiksi, Kebijakan Pajak Perlu Merespons

Selasa, 07 November 2023 | 12:00 WIB
MALAYSIA

Tarif SST Naik, Harga Sewa Kamar Hotel Diproyeksi Melonjak 30 Persen

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama