Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

RI Evaluasi 159 Negara yang Dapat Bebas Visa, 3 Hal Jadi Pertimbangan

A+
A-
0
A+
A-
0
RI Evaluasi 159 Negara yang Dapat Bebas Visa, 3 Hal Jadi Pertimbangan

Sejumlah wisatawan mancanegara berwisata dengan naik becak di kawasan Taman Sari, Yogyakarta, Senin (24/7/2023). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengevaluasi daftar negara yang diberikan bebas visa kunjungan. Pada 2022 lalu, sebanyak 169 negara mendapatkan bebas visa kunjungan di RI.

Sebanyak 10 di antaranya adalah negara Asean yang otomatis sudah mendapatkan fasilitas bebas visa pada tahun ini. Sementara sisanya, 159 negara, akan dilakukan evaluasi untuk mendapatkan perpanjangan bebas visa atau tidak.

"Atas arahan presiden dalam 1-2 bulan ke depan akan dilakukan evaluasi. Basisnya 3 hal, yakni asas reciprocity (timbal balik), kebermanfaatan, dan keamanan. Itu akan jadi panduan," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, dikutip pada Rabu (2/8/2023).

Baca Juga: Sandiaga Ajak Pengusaha Beri Sumbangan untuk Seni, Ada Insentif Pajak

Dalam memutuskan negara-negara bebas visa kunjungan, ada jenis wisatawan tertentu yang jadi sasaran pemerintah. Targetnya, wisatawan yang berkunjung nantinya adalah wisatawan 'berkualitas', yakni dengan lama kunjungan di atas 7 hari dan nilai belanja lebih dari US$1.000 per orang.

"Kami sangat berhati-hati karena kami ingin wisatawan yang berkualitas dan bisa memberikan dampak ekonomi yang tinggi untuk Indonesia dan kita pastikan lapangan usaha terbuka, ekonomi bergerak dan jumlah lapangan kerja makin naik," kata Sandi.

Temuan BPK Soal Bebas Visa

Pada Juni 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2022. Salah satu poinnya menyangkut tentang kebijakan bebas visa kunjungan.

Baca Juga: Menko Luhut Ingin Bali Jadi Tempat Pendirian Family Office

BPK berpandangan kebijakan bebas visa kunjungan yang diterapkan pemerintah berdasarkan Perpres 21/2016 tidak sesuai dengan prosedur dan asas pembentukan perundang-undangan.

Merujuk pada IHPS II/2022, BPK menyatakan pembentukan Perpres 21/2016 tidak diprakarsai oleh instansi yang berwenang, tidak bersifat mendesak, dan tidak memenuhi asas timbal balik.

"Tidak memenuhi asas timbal balik karena 134 negara yang diberikan bebas visa kunjungan tidak memberikan bebas visa kunjungan bagi WNI yang akan ke negaranya," tulis BPK dalam IHPS II/2022.

Baca Juga: Beri Banyak Insentif, Sri Mulyani Ajak Investor Masuk ke Sektor Wisata

Sebagai informasi, kehadiran fasilitas bebas visa kunjungan tersebut telah menimbulkan kehilangan PNBP senilai Rp11,13 triliun pada 2017 hingga 2020.

BPK pun merekomendasikan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama kementerian dan lembaga (K/L) terkait untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan bebas visa kunjungan dengan mempertimbangkan asas timbal balik dan asas manfaat. (sap)

Baca Juga: Dorong Masyarakat Berwisata, Otoritas Ini Siapkan Insentif Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pariwisata, bebas visa, golden visa, wisatawan asing, Sandiaga Uno

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 08 Desember 2023 | 09:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

RI Siapkan Bebas Visa Kunjungan untuk 20 Negara, Cina dan Korsel Masuk

Rabu, 08 November 2023 | 11:53 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Individu Kian Mudah Pindah Yurisdiksi, Kebijakan Pajak Perlu Merespons

Selasa, 07 November 2023 | 12:00 WIB
MALAYSIA

Tarif SST Naik, Harga Sewa Kamar Hotel Diproyeksi Melonjak 30 Persen

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama