Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pajak Rokok Elektrik Belum Tentu Ampuh Tekan Konsumsi? Ini Analisisnya

A+
A-
1
A+
A-
1
Pajak Rokok Elektrik Belum Tentu Ampuh Tekan Konsumsi? Ini Analisisnya

Ilustrasi. 

SURABAYA, DDTCNews – Pengenaan pajak terhadap rokok elektrik yang diatur melalui PMK 143/2023 dinilai belum tentu efektif mengurangi angka konsumsi rokok.

Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) Kurnia Dwi Artanti menjelaskan rokok elektrik tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan rokok konvensional. Sebab, kedua produk tersebut sama-sama memiliki kandungan nikotin yang dapat menyebabkan kecanduan.

"Rasa kecanduan ini yang akan menyebabkan seseorang terus merokok. Rasa kecanduan juga bisa mengalahkan harga, jadi berapapun harganya mereka akan tetap membeli," terang Nia, dikutip pada Selasa (23/1/2024).

Baca Juga: Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Nia menerangkan ada alternatif lain yang bisa dilakukan untuk mengurangi angka penggunaan rokok. Alternatif tersebut adalah menggencarkan penegakan implementasi peraturan kawasan tanpa asap rokok.

Nia menguraikan terdapat 7 tempat yang dapat ditetapkan sebagai kawasan tanpa asap rokok. Ketujuh tempat tersebut meliputi kawasan pendidikan, sarana kesehatan, transportasi umum, tempat bermain anak, tempat ibadah, sarana tempat kerja, dan fasilitas umum lainnya.

"Dengan adanya kawasan ini paling tidak membatasi perokok untuk merokok. Misal, perokok tersebut bekerja pada sektor pendidikan, paling tidak selama bekerja ia harus berhenti merokok," ujar Nia.

Baca Juga: Sisir Warung dan Pasar Tradisional, Bea Cukai Cari Rokok Ilegal

Saat ini, sambung Nia, merokok tidak hanya berkaitan dengan rokok konvensional. Hal ini lantaran penggunaan rokok elektrik atau produk serupa dapat diartikan sebagai merokok. Dengan demikian, kawasan tanpa asap rokok tidak hanya berlaku bagi rokok konvensional, tetapi juga rokok elektrik.

"Penggunaan rokok elektrik sudah masuk dalam terminologi merokok. Meskipun baunya tidak menyengat seperti rokok konvensional, tapi penggunaan rokok elektrik dan produk serupa tidak diperbolehkan dalam kawasan ini," ungkapnya.

Asumsi yang menyebutkan bahwa rokok elektrik lebih aman ketimbang rokok konvensional, imbuh Nia, juga merupakan hal yang keliru. Dia menegaskan rokok elektrik memiliki potensi bahaya yang tidak jauh berbeda dengan rokok konvensional.

Baca Juga: Kemenkeu Bakal Persempit Disparitas Antarlapisan Tarif Cukai Rokok

Terkait dengan pajak, Nia berharap hasil penerimaan pajak dapat bermanfaat untuk menurunkan konsumsi rokok pada masyarakat. Dia mencontohkan hasil penerimaan pajak rokok yang digunakan untuk implementasi kawasan tanpa rokok hingga edukasi bahaya rokok.

"Pajak rokok harusnya bisa bermanfaat untuk menurunkan konsumsi rokok. Misal, mengimplementasikan kawasan tanpa rokok, melakukan penegakan, hingga menggencarkan edukasi agar masyarakat lebih mengerti bahaya merokok," kata Nia seperti dilansir siaran pers yang dimuat pada laman resmi Unair. (sap)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : rokok elektrik, pajak rokok elektrik, cukai rokok, rokok ilegal, cukai hasil tembakau, CHT, Unair

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 10 Mei 2024 | 16:00 WIB
BEA CUKAI SEMARANG

Bupati: Merokok Harus yang Legal karena Menyumbang Pendapatan Negara

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB
BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Senin, 29 April 2024 | 17:30 WIB
PENGAWASAN CUKAI

Cek Toko-Toko, Petugas Bea Cukai Cari Peredaran Rokok Ilegal

Senin, 29 April 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Bea Cukai Kaji 25 Usulan Pembentukan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama