Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pakar: Kepastian Hukum dalam Sistem Pajak Harus Jadi Prioritas

A+
A-
4
A+
A-
4
Pakar: Kepastian Hukum dalam Sistem Pajak Harus Jadi Prioritas

Managing Partner DDTC Darussalam saat menyampaikan keynote speech dalam webinar bertajuk “Refleksi dan Outlook Sektor Pajak Indonesia: Peluang dan Tantangan”. Webinar ini merupakan persembahan DDTC untuk memeriahkan Hari Pajak 2020.

JAKARTA, DDTCNews – Kepastian hukum dalam sistem pajak harus terus menjadi prioritas utama pemangku kebijakan, tidak terkecuali saat masa pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Managing Partner DDTC Darussalam saat menyampaikan keynote speech dalam webinar bertajuk “Refleksi dan Outlook Sektor Pajak Indonesia: Peluang dan Tantangan”. Webinar ini merupakan persembahan DDTC untuk memeriahkan Hari Pajak 2020.

Darussalam mengatakan di tengah upaya perbaikan kinerja dalam kerangka reformasi pajak, tanpa diduga, muncul bencana pandemi Covid-19. Hal tersebut membuat beberapa agenda terkait dengan pajak disesuaikan, bahkan ditangguhkan.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Apalagi, pemerintah menggunakan instrumen pajak sebagai bagian dari upaya untuk menstimulus perekonomian. Hal ini terlihat dari adanya kelonggaran administrasi, relaksasi withholding tax, hingga pembebasan pajak atas barang dan jasa tertentu. Simak artikel ‘Bangkit Bersama Pajak untuk Indonesia Maju’.

Hadirnya pajak dalam melawan pandemi Covid-19 tersebut membuktikan pajak menjadi solusi penting terhadap kondisi yang extraordinary. Namun demikian, paradigma relaksasi tersebut sebaiknya tidak selalu dipakai untuk menstimulus ekonomi.

“Kalau boleh saya berpendapat, pascakrisis kita lalui bersama, paradigma relaksasi perlu diperhatikan lagi. Apakah itu yang dibutuhkan? Menurut saya, kepastian hukum yang jauh dibutuhkan kita semua,” ujar Darussalam, Kamis (16/7/2020).

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Pemberian relaksasi atau insentif sebaiknya diberikan sementara karena memiliki dampak langsung pada penerimaan pajak. Lebih dari itu, kepastian hukum dalam sistem pajak menjadi aspek yang krusial untuk diwujudkan untuk keberlangsungan ekonomi jangka panjang.

Menurut OECD dan IMF, kepastian dapat terwujud selama terpenuhinya empat hal. Pertama, terdapat kebijakan yang partisipatif dan berkeadilan. Kedua, administrasi pajak yang berkepastian. Ketiga, upaya pencegahan dan penyelesaian sengketa pajak yang efisien dan efektif. Keempat, keselarasan dengan konsensus internasional.

Darussalam mengatakan perubahan paradigma perlu ditindaklanjuti dengan evaluasi berbagai tax expenditure. Evaluasi perlu dilakukan untuk melihat efektivitas, kesesuaiannya dengan lanskap ekonomi ke depan, serta untuk ‘mengerem’ laju pertumbuhan pemberian insentif.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Dalam kesempatan tersebut, Darussalam berharap diskusi dalam webinar bisa berlangsung dengan baik. Dengan demikian, diharapkan ada masukan kebijakan pajak yang secara teori dibutuhkan dan secara praktik mudah dilakukan.

“Selamat berdiskusi. Sekali lagi, saya mengucapkan selamat Hari Pajak. Mari bangkit bersama pajak dengan semangat kegotongroyongan,” tutur Darussalam.

Seperti diketahui, ada dua pembicara dalam webinar kali ini. Mereka adalah Research Coordinator DDTC Fiscal Research Denny Vissaro dan Senior Researcher DDTC Fiscal Research Dea Yustisia. (kaw)

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Hari Pajak, insentif pajak, kepastian hukum, kepastian pajak, sistem pajak, relaksasi, DDTC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Keringanan hingga Pembebasan PBB-P2 Jakarta, Download di Sini!

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Kanal Glosarium Perpajakan DDTC Kini Gratis dan Tanpa Daftar Akun

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan