Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Pandemi Jadi Momentum Solidaritas Pajak Menyambut Era Baru

A+
A-
2
A+
A-
2
Pandemi Jadi Momentum Solidaritas Pajak Menyambut Era Baru

Managing Partner DDTC Darussalam memaparkan materi dalam Seminar Nasional Taxplore 2020 yang diselenggarakan Kostaf FIA UI, Sabtu (28/11/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Pandemi Covid-19 menjadi momentum solidaritas untuk menyongsong era baru hubungan antara otoritas dan wajib pajak.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan dalam masa pandemi Covid-109, wajib pajak yang memiliki kemampuan membayar (ability to pay) yang lebih seharusnya membayar pajak yang lebih besar. Pada saat yang sama, pemerintah juga memberikan berbagai jenis insentif pajak.

“Oleh karena itu, kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah harus bisa memastikan wajib pajak harus membayar sesuai dengan tingkat ability to pay mereka,” ujarnya dalam Seminar Nasional Taxplore 2020 yang diselenggarakan Kostaf FIA UI, Sabtu (28/11/2020).

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Dalam acara bertajuk Fiscal Resilience: Economic and Mitigation Perspective Amidst Pandemic Covid-19 & Post Pandemic Financial Recovery ini, Darussalam mengatakan dalam konteks kontrak fiskal pada era baru, harus ada skema take and give.

Dia memberi contoh berbagai kebijakan yang diambil pemerintah pada masa pandemi cukup agresif bila dibandingkan dengan negara lain. Apalagi, munculnya klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja juga melampaui ekspektasi wajib pajak.

“Setelah masa pandemi, ya seharusnya kepatuhan sukarela wajib pajak meningkat. Karena pemerintah sudah melakukan banyak hal, seharusnya dijawab oleh wajib pajak sesuai ability to pay,” imbuh Darussalam.

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Kondisi itu sejalan dengan sistem pajak berbasis paradigma kepatuhan kooperatif yang perlu dikembangkan dalam era baru pascapandemi. Paradigma kepatuhan ini didasarkan atas perumusan kebijakan pajak yang partisipatif dan berorientasi jangka panjang, keterbukaan antara otoritas pajak dan wajib pajak, serta upaya untuk meningkatkan kepastian dan keadilan melalui simplifikasi pajak.

Terkait dengan topik tersebut, sebelumnya, DDTC telah merilis buku Era Baru Hubungan Otoritas Pajak dengan Wajib Pajak. Anda bisa men-download versi e-book dari buku ke-9 yang diterbitkan DDTC tersebut pada laman berikut.

Dalam seminar tersebut, Darussalam juga memaparkan 4 semangat yang diusung terkait dengan peran pajak pada masa pandemi. Pertama, pajak tunduk terhadap sasaran ekonomi. Dalam situasi saat ini, relaksasi fiskal didahulukan dibandingkan mobilisasi penerimaan.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Kedua, pandemi menjadi momentum untuk melakukan reformasi pajak dan merancang strategi kebijakan pajak yang baru. Kedua, desain dan pelaksanaan pemberian insentif pajak tetap mengusung prinsip good governance.

Keempat, pemberian insentif pajak merupakan upaya untuk mencegah hilangnya basis pajak secara permanen. “Jika 2021 situasinya [pandemi] belum selesai atau baru mengarah ke recovery, kebijakan yang digunakan untuk menjaga cash flow mestinya dipertahankan karena itu yang paling dibutuhkan.” (kaw)

Baca Juga: Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, era baru, kepatuah kooperatif, pandemi Covid-19, DJP, DDTC, Kostaf FIA UI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi