Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pelaku Bisnis Keluhkan Pajak Transaksi Digital

A+
A-
3
A+
A-
3
Pelaku Bisnis Keluhkan Pajak Transaksi Digital

Ilustrasi. (foto: digitalpicturezone.com)

ABUJA, DDTCNews – Pemerintah Nigeria menerapkan pajak baru sebesar 5% atas pembelian barang secara online. Negara ini juga ingin pajak tersebut dipungut oleh pihak bank untuk pemerintah.

Namun, penerapan pajak tersebut mendapat tanggapan negatif dari pebisnis. Pajak baru itu dinilai sebagai praktik pajak berganda sehingga semakin menggerus keuntungan. Selain itu, pajak tersebut diproyeksi akan menurunkan minat untuk berbelanja online.

“Ini adalah bentuk pajak berganda karena kami masih harus membayar pajak lain, yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5%. Ini juga akan menurunkan minat pembelian secara online, padahal saat ini bisnis online tengah berkembang dengan baik,” kata Segun Abiona, Pendiri Nicole dan Giovanni, Minggu (1/9/2019).

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Lebih lanjut, Abiona mengkhawatirkan masa depan bisnisnya jika pemerintah menerapkan pajak 5% untuk penjualan online. Dia juga mengklaim saat ini banyak bisnis berskala kecil yang harus gulung tikar. Mayoritas diantaranya adalah pebisnis online.

Adapun penerapan pajak untuk transaksi pembelian online Nigeria ini sekaligus menambah daftar panjang negara di Benua Afrika yang mengenakan pajak atas platform digital dan transfer uang secara digital.

Setahun yang lalu, pemerintah Uganda memberlakukan pajak dengan tarif tinggi atas penggunaan media sosial. Penerapan pajak tersebut memaksa jutaan orang untuk meninggalkan beberapa platform media sosial seperti Twitter dan WhatsApp.

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Pihak berwenang Uganda mengatakan pemberlakukan pajak tersebut untuk mengekang pembicaraan yang tak berguna. Namun, terdapat beberapa kritik yang menuding tindakan tersebut sebagai upaya untuk menghentikan perbedaan pendapat.

Selanjutnya, di Kenya, pemerintah meningkatkan pajak atas transfer uang digital. Bahkan, pada bulan ini, Kenya Revenue Authority mengatakan akan mulai membebani pajak pada banyak aplikasi yang tengah dikembangkan dan diunduh di negara itu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Lembaga Urusan Ekonomi Kenya Kwame Owino mengatakan masyarat akan menemukan cara untuk menghindari pajak atas penggunaan platform digital. Hal ini lantaran masyarakat bisa saja menganggap pemerintah telah mengenakan pajak yang terlalu tinggi.

Baca Juga: DJP Kumpulkan Rp3,25 Triliun dari Pemungut PPN PMSE Hingga Mei 2024

“Pajak ini akan memacu masyarakat untuk kembali menggunakan metode informal. Dengan demikian model transaksi akan kembali turun ke level yang lebih rendah. Misalnya, mereka mungkin memutuskan untuk kembali menyimpan uang dibawah kasur seperti biasanya,” Kata Owino

Selaras dengan Owino, banyak ekonom dan pengguna platform digital khawatir pertumbuhan bisnis akan mendapat pukulan besar akibat semakin banyaknya negara mengenakan yang pajak atas penggunaan teknologi.

Padahal, seperti dilansir voanews, menurut beberapa analis bisnis, setidaknya 100 juta orang di benua tesebut menggunakan layanan digital. Selain itu, perusahaan teknologi di Afrika sudah menghadapi tantangan terkait dengan infrastruktur dan Internet di beberapa wlayah yang lambat dan mahal. (MG-nor/kaw)

Baca Juga: Gelombang Demo Makin Deras, Gen Z di Kenya Kompak Tolak Kenaikan Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ekonomi digital, pajak digital, Nigeria, Uganda, Kenya, Afrika

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 09 November 2023 | 10:30 WIB
ARGENTINA

Negara Ini Bakal Terapkan Withholding Tax terhadap Sektor Digital

Rabu, 08 November 2023 | 13:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

DJP Sebut Setoran PPN dari Produk Digital PMSE Capai Rp5,54 Triliun

Rabu, 01 November 2023 | 10:17 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Gubernur DKI Heru Budi: Platform Digital Bukan Subjek Pajak Daerah

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB