Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Pembayaran Gaji dalam Jasa Penyediaan Tenaga Kerja Tak Dipotong PPh 23

A+
A-
3
A+
A-
3
Pembayaran Gaji dalam Jasa Penyediaan Tenaga Kerja Tak Dipotong PPh 23

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembayaran gaji sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh wajib pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa tidak dipotong PPh Pasal 23.

Merujuk pada Pasal 1 ayat (1) PMK 141/2015, imbalan sehubungan dengan jasa lain—selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21—dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

“Jumlah bruto untuk jasa selain jasa katering tidak termasuk pembayaran gaji sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh wajib pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa,” bunyi Pasal 1 ayat (3) PMK 141/2015, dikutip pada Minggu (27/8/2023).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Pembayaran gaji tersebut tak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh sepanjang dapat dibuktikan kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan. Berikut contoh pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa penyediaan tenaga kerja.

PT Aman Secure merupakan perusahaan penyedia tenaga kerja untuk keamanan (satpam). PT Aman Secure mendapat kontrak penyediaan tenaga kerja satpam sebanyak 20 orang dari PT Maju Sejahtera. Tenaga kerja satpam tersebut tetap merupakan pegawai PT Aman Secure.

Dalam kontrak disepakati pembayaran atas penyerahan jasa oleh PT Aman Secure dengan perincian tagihan berupa gaji untuk 20 orang satpam per bulan senilai Rp40 juta. Sementara itu, imbalan atas jasa penyediaan satpam per bulan sejumlah Rp4 juta.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa penyedia tenaga kerja tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Atas pembayaran yang dilakukan PT Maju Sejahtera kepada PT Aman Secure untuk jasa penyediaan satpam dipotong PPh Pasal 23 oleh PT Maju Sejahtera setiap pembayaran per bulan sebesar 2% x Rp4 juta = Rp80.000
  2. Dalam hal tidak ada bukti pendukung, seperti daftar pembayaran gaji dan kontrak kerja atau perincian tagihan di atas maka jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah Rp44 juta sehingga PPh Pasal 23 yang harus dipotong PT Maju Sejahtera atas pembayaran kepada PT Aman Secure sebesar 2% x Rp44 juta = Rp880.000 (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 141/2015, pembayaran gaji, jasa penyedia tenaga kerja, jasa lain, PPh Pasal 23, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya