Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Pembayaran Jasa Lain secara Reimburse Tak Dipotong PPh Pasal 23

A+
A-
15
A+
A-
15
Pembayaran Jasa Lain secara Reimburse Tak Dipotong PPh Pasal 23

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pembayaran kepada penyedia selain jasa katering yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan tidak dipotong PPh Pasal 23.

Merujuk pada Pasal 1 ayat (1) PMK 141/2015, imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 dipotong PPh sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).

“Jumlah bruto untuk jasa selain jasa katering tidak termasuk pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan reimbursement atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan,” bunyi Pasal 1 ayat (3) huruf b PMK 141/2015, dikutip pada Selasa (25/7/2023).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Pembayaran dalam reimbursement tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga. Berikut contoh pemotongan PPh Pasal 23.

Ilustrasi:
PT Jumbo (pihak pertama) melakukan kontrak dengan PT Iklan Promo selaku perusahaan agen periklanan (pihak kedua) untuk membuat iklan sekaligus memasang iklan pada PT Perusahaan Media (pihak ketiga).

Nilai kontrak yang telah disepakati senilai Rp255 juta. Perincian tagihan PT Iklan Promo kepada PT Jumbo terdiri dari:

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan
  • jasa pembuatan materi iklan sebesar Rpl00 juta;
  • fee agen Rp5 juta; dam
  • biaya pemasangan iklan Rp150 juta.

Atas biaya pemasangan iklan tersebut, PT Perusahaan Media menagih kepada PT Iklan Promo sebesar Rp150 juta yang kemudian akan dilakukan reimbursement oleh PT Jumbo kepada PT Iklan Promo.

Pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi di atas adalah sebagai berikut:

  1. Pemotongan PPh Pasal 23 yang dilakukan PT Iklan Promo atas pembayaran jasa pemasangan iklan kepada PT Perusahaan Media adalah 2% x Rp150 juta = Rp3 juta
  2. Pemotongan PPh Pasal 23 yang dilakukan PT Jumbo atas pembayaran jasa, pembuatan materi iklan dan jasa keagenan kepada PT Iklan Promo adalah:
    • Untuk jasa pembuatan materi iklan sebesar 2% x Rp100 juta = Rp2 juta; dan
    • Untuk jasa keagenan sebesar 2% x Rp5 juta = Rp100.000

Dalam hal tidak ada faktur tagihan atau bukti pembayaran dari PT Iklan Promo kepada PT Perusahaan Media atas perincian tagihan di atas maka jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 oleh PT Jumbo kepada PT Iklan Promo senilai Rp255 juta sehingga PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Jumbo atas pembayaran kepada PT Iklan Promo sebesar 2% x Rp255 juta = Rp 5,1 juta. (rig)

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 141/2015, reimbursement, PPh Pasal 23, potong pajak, administrasi pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya