Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Pembayaran ke Pihak Ketiga via Penyedia Jasa Tak Masuk Hitungan PPh 23

A+
A-
4
A+
A-
4
Pembayaran ke Pihak Ketiga via Penyedia Jasa Tak Masuk Hitungan PPh 23

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait dengan jasa yang diberikan oleh penyedia jasa, tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23.

Merujuk pada Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/2015, imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU PPh dipotong PPh sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

“Dikecualikan dari pemotongan PPh jika imbalan sehubungan dengan jasa lain tersebut telah dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PMK 141/2015, dikutip pada Minggu (20/8/2023).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Untuk jasa selain jasa katering, jumlah bruto yang dimaksud adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.

Namun, terdapat 4 jenis pembayaran yang tidak termasuk dalam jumlah bruto tersebut. Salah satunya adalah pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait dengan jasa yang diberikan oleh penyedia jasa.

Sepanjang Dapat Dibuktikan

Untuk diperhatikan, pembayaran tersebut tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Dalam hal tidak terdapat bukti, jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk PPN. Berikut contoh kasus penentuan jumlah bruto sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 23.

Ilustrasi kasus:
PT Karet Rubber mengikat kontrak dengan PT Mode Pakaian untuk pembuatan seragam kantor PT Karet Rubber berdasarkan model dan spesifikasi yang telah ditentukan oleh PT Karet Rubber.

Dalam kontrak disepakati PT Karet Rubber akan menyediakan bahan baku utama berupa kain dan PT Mode Pakaian akan menyediakan bahan tambahan.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Imbalan yang disepakati atas kontrak itu sebesar Rp100 juta tidak termasuk biaya bahan tambahan. PT Mode Pakaian mengeluarkan biaya Rp20 juta untuk bahan tambahan yang dibayarkan kepada CV Palugada.

Pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi di atas adalah:

  1. Atas pembayaran yang dilakukan PT Karet Rubber kepada PT Mode Pakaian dipotong PPh Pasal 23 atas jasa maklon oleh PT Karet Rubber sebesar 2% x Rp100 juta = Rp2 juta
  2. Dalam hal tidak ada faktur pembelian kepada CV Palugada atas rincian tagihan biaya bahan tambahan maka jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp120 juta sehingga PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Karet Rubber atas pembayaran kepada PT Mode Pakaian sebesar 2% x Rp120 juta = Rp2,4 juta (rig)

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 141/2015, pembayaran ke pihak ketiga, penyedia jasa, jasa lain, PPh Pasal 23, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya