Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pembebasan Bea Meterai Transaksi Properti Kamboja Diberikan Lagi

A+
A-
0
A+
A-
0
Pembebasan Bea Meterai Transaksi Properti Kamboja Diberikan Lagi

PHNOM PENH, DDTCNews – Pemerintah Kamboja memutuskan kembali memberikan insentif pembebasan bea meterai untuk transaksi properti bernilai US$70.000 atau sekitar Rp1,01 miliar ke bawah hingga 31 Desember 2022.

Kementerian Ekonomi dan Keuangan menyatakan kebijakan itu untuk meningkatkan transaksi properti, sehingga turut mendorong pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19. Namun, kementerian juga mengingatkan pengembang perumahan agar tidak berbuat curang dalam memanfaatkan insentif.

"Ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan Departemen Umum Perpajakan melakukan penyelidikan kepada pengembang perumahan yang diduga menurunkan harga jual untuk menghindari pajak,” bunyi pernyataan kementerian, dikutip pada Selasa (3/5/2022).

Baca Juga: Perkembangan Tarif Bea Meterai Beserta Kelompok Dokumennya

Pemerintah memberikan insentif tersebut sejalan dengan program pemulihan pertumbuhan ekonomi Kamboja yang dituangkan dalam skema "Hidup Bersama Covid-19 di bawah New Normal" pada 2021-2023. Kebijakan ini menjadi kali ketiga sejak pemerintah mulai membebaskan bea meterai untuk properti pada Februari 2020.

Insentif pembebasan bea meterai akan menyasar kelompok masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah yang belum memiliki rumah. Selain rumah tapak, pembebasan bea meterai juga berlaku untuk apartemen.

Di sisi lain, kementerian juga mengingatkan pengembang perumahan untuk membuat perjanjian jual beli yang sah berdasarkan nilai pasar sebenarnya.

Baca Juga: Ini Jerat Hukum yang Menanti bagi Pembuat dan Penjual Meterai Palsu

Direktur Amatak Property Service Co Ltd Tang Hour menilai perpanjangan insentif pembebasan bea meterai tidak akan terlalu kuat mengatasi kemerosotan di sektor real estat akibat pandemi Covid-19 saat ini. Menurutnya, tantangan pemulihan sektor real estat kini makin berat karena tekanan dari sisi eksternal.

Konflik Rusia-Ukraina telah mendorong kenaikan harga barang dan menekan tren pemulihan ekonomi di seluruh dunia, termasuk Kamboja. Kondisi ini juga pada akhirnya bakal menurunkan daya beli masyarakat terhadap properti.

"[Insentif pembebasan bea meterai] bagus tapi 1 tahun tidak cukup. Jika memungkinkan, mohon diperpanjang 2 atau 3 tahun lagi untuk membantu membuat sektor ini lebih baik," ujarnya, seperti dilansir phnompenhpost.com. (kaw)

Baca Juga: Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kamboja, properti, bea meterai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 18 Desember 2023 | 11:07 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

BKF: Hampir 1 Juta Investor Dapat Pembebasan Bea Meterai Tiap Bulan

Jum'at, 01 Desember 2023 | 09:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

BKF: PPN Rumah DTP Beri Multiplier Effect yang Besar terhadap Ekonomi

Kamis, 23 November 2023 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Berlaku Bulan Ini, PMK Insentif PPN Rumah DTP Tinggal Diundangkan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi