Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pembeli Non-PKP Bisa Bikin Nota Retur, Harus Disampaikan ke KPP

A+
A-
17
A+
A-
17
Pembeli Non-PKP Bisa Bikin Nota Retur, Harus Disampaikan ke KPP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang bukan berstatus sebagai pengusaha kena pajak (non-PKP) tetap bisa membuat nota retur. Nota retur ini dokumen yang harus dibuat pembeli ketika mengembalikan barang kepada PKP penjual.

Hanya saja, bagi pembeli non-PKP punya syarat tambahan dalam membuat nota retur. Pasal 4 ayat (7) PMK 65/2010 mengharuskan pembeli non-PKP yang membuat nota retur untuk membuatnya paling sedikit dalam 3 rangkap. Lembar ketiga harus disampaikan kepada KPP tempat pembeli terdaftar. Sementara dua lembar lainnya untuk pembeli dan penjual.

"Pengembalian barang kena pajak dianggap tidak terjadi dalam hal ... nota retur tidak disampaikan [kepada KPP tempat pembeli terdaftar]," bunyi Pasal 4 ayat (8) PMK 65/2010, dikutip pada Jumat (17/5/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sedikitnya ada 3 hal yang perlu diperhatikan wajib pajak dalam membuat nota retur. Pertama, nota retur mencantumkan keterangan yang lengkap. Kedua, nota retur dibuat pada saat barang kena pajak dikembalikan. Ketiga, melengkapi dokumen yang wajib dilampirkan.

Pembuatan nota retur akan mengurangi PPN keluaran yang sebelumnya telah dilaporkan oleh penjual serta PPN masukan yang telah dikreditkan pembeli.

Selain itu, biaya yang sudah dibebankan oleh pembeli atau dikapitalisasi dalam harga perolehan harta akan dikurangi dengan adanya nota retur ini.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Merujuk Pasal 4 ayat (2) PMK 65/2010, nota retur paling sedikit harus mencantumkan 8 keterangan antara lain nomor urut nota retur; nomor, kode seri, dan tanggal faktur pajak dari BKP yang dikembalikan; nama, alamat, dan NPWP pembeli; nama, alamat, NPWP PKP penjual.

Kemudian, keterangan jenis barang, jumlah harga jual BKP yang dikembalikan; PPN atas BKP yang dikembalikan, atau PPnBM atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan; tanggal pembuatan nota retur; dan nama serta tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur. (sap)

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, PPN, nota retur, pengusaha kena pajak, PKP, PMK 65/2010

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Ari Joe

Jum'at, 17 Mei 2024 | 13:15 WIB
Mohon masukan, bagaimana cara penjual PKP melaporkan Nota Retur Non PKP ini pada system e-faktur DJP ? ​​​​​​​Tks
1

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Pihak Lain untuk Segera Lakukan Penyesuaian NPWP 16 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat Terutang dan Deadline Penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Senin, 01 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama