Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemda Bebaskan Pungutan PBB untuk Masyarakat dengan Kriteria Ini

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemda Bebaskan Pungutan PBB untuk Masyarakat dengan Kriteria Ini

Ilustrasi.

ACEH JAYA, DDTCNews – Pemkab Aceh Jaya, Aceh berencana memberikan keringanan berupa pembebasan pajak bumi bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) untuk masyarakat miskin ekstrem.

Sekretaris Daerah Aceh Jaya T. Reza Fahlevi mengatakan pembebasan PBB bakal tertuang dalam qanun tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Program ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat miskin ekstrem.

"Pada Januari 2024 mendatang, Aceh Jaya akan memiliki qanun baru tentang pajak, di sana juga membebaskan pajak bagi masyarakat miskin ekstrem," katanya, dikutip pada Minggu (10/12/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Reza menuturkan pembebasan PBB menjadi bentuk keberpihakan Pemkab Aceh Jaya kepada masyarakat miskin ekstrem. Menurutnya, kebijakan ini akan mengurangi beban pajak masyarakat miskin yang biasanya dibayarkan setiap tahun.

Di sisi lain, ia meminta wajib pajak dengan ekonomi lebih baik patuh membayar PBB. Menurutnya, pajak yang dikumpulkan pada akhirnya juga dibelanjakan untuk kemakmuran rakyat.

"Karena pajak juga digunakan untuk membangun daerah, termasuk membiayai tempat ibadah, jalan-jalan usaha tani dan dayah," ujarnya.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Sementara itu, Kabid Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Zulfadhli menyebut Pasal 10 huruf h rancangan qanun tentang pajak daerah dan retribusi daerah juga memuat pengecualian bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Pengecualian dari objek BPHTB diberikan atas tanah dan/atau bangunan masyarakat kategori miskin ekstrem sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Qanun ini disusun untuk melaksanakan UU 1/2022 UU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), serta PP 35/2023.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

"Rancangan qanun pajak dan retribusi Aceh Jaya sudah dilakukan evaluasi Kemendagri maupun Kemenkeu, dan hanya menunggu turun dari Biro Hukum Provinsi Aceh. Ditargetkan bulan ini bisa dilakukan pengesahan," tutur Zulfadhli. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten aceh jaya, pembebasan pajak, pajak bumi dan bangunan, PBB, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama