Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemda dan DPRD Sepakat NJOP Dinaikkan pada Tahun Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemda dan DPRD Sepakat NJOP Dinaikkan pada Tahun Ini

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah subsidi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (14/7/2023). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa.

SIDOARJO, DDTCNews – Pemkab Sidoarjo dan DPRD menyepakati untuk meningkatkan nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun ini.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sidoarjo Sudjalil mengatakan NJOP pada tahun ini perlu disesuaikan agar nilainya lebih mendekati nilai pasar.

"Proses kajian dan verifikasi akan dilakukan oleh tim Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebelum penyesuaian NJOP diterapkan," katanya, dikutip pada Senin (28/8/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sudjalil menuturkan penyesuaian NJOP akan dilakukan berdasarkan analisis mendalam atas potensi dan kondisi dari setiap lahan. Langkah tersebut diharapkan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara signifikan.

Penyesuaian NJOP untuk Perkembangan Industri Real Estat

Dia juga mengeklaim kenaikan NJOP tidak akan diterapkan atas seluruh objek pajak. Menurutnya, penyesuaian NJOP hanya menyasar lahan-lahan yang berpotensi menjadi wilayah industri atau pemukiman klaster.

Dengan adanya penyesuaian NJOP di kawasan tersebut, DPRD berharap bisa memberikan stimulus bagi perkembangan industri dan perumahan serta mendukung ekonomi lokal.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

"Penyesuaian NJOP [diharapkan] memberikan dampak positif bagi Kabupaten Sidoarjo," tuturnya seperti dilansir radarsidoarjo.jawapos.com.

Sebagai informasi, NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Bila tidak ada transaksi, NJOP ditentukan berdasarkan perbandingan dengan objek yang sejenis, nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

NJOP menjadi dasar pengenaan PBB dan harus diperbarui oleh pemda setiap 3 tahun. Khusus untuk objek tertentu, NJOP dapat ditetapkan setiap tahun. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten sidoarjo, harga jual tanah dan bangunan, NJOP, PBB-P2, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama