Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemda Tak Pungut Pajak Hiburan, PAD yang Hilang Rp 8 Miliar per Tahun

A+
A-
3
A+
A-
3
Pemda Tak Pungut Pajak Hiburan, PAD yang Hilang Rp 8 Miliar per Tahun

Ilustrasi.

CIKARANG, DDTCNews – Miliaran potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan di Kabupaten Bekasi hilang setiap tahun sebagai dampak larangan operasional usaha hiburan di wilayah setempat.

Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi Jenal Aca mengatakan Perda Kabupaten Bekasi 3/2016 tentang Penyelenggaraan Pariwisata melarang operasional usaha hiburan. Menurutnya, PAD yang hilang dari larangan tersebut mencapai Rp8 miliar per tahun.

“Secara regulasi, perda sudah tercatat di Kemendagri. Jadi, sudah tidak bisa ditarik. Memang kondisi menjadi dilema adanya pelarangan, tetapi faktanya tetap beroperasional,” katanya seperti dikutip pada Selasa (30/1/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jenal menjelaskan Bapenda sempat menghimpun pendapatan dari pajak jasa hiburan seperti karaoke dengan tarif 25%. Namun, peraturan daerah tersebut membuat Bapenda tidak lagi mengenakan pajak pada jenis usaha tersebut.

Dia menilai pengenaan pajak pada objek pajak yang masuk kategori PBJT tersebut sesungguhnya dapat menjadi sumber pendapatan bagi daerah.

Namun demikian, hal tersebut tidak dapat dilakukan karena adanya regulasi yang melarang jenis usaha tertentu, terutama di sektor hiburan.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Padahal, UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan, seperti diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap/spa, minimal sebesar 40%.

“Aturan UU HKPD membuat pengusaha di Jakarta bergejolak. Namun tidak di Kabupaten Bekasi. Sebab, sejak terbitnya perda tersebut, Bapenda sudah tak bisa melakukan pemungutan pajak daerah,” tuturnya seperti dilansir radarbekasi.id. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten bekasi, pajak hiburan, jasa hiburan, karaoke, UU HKPD, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Rick Sullivan

Kamis, 01 Februari 2024 | 13:32 WIB
pajak tidak ada hubungan dengan ijin operasional suatu usaha. ini kabidnya perlu disekolahin lagi.
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama