Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemda Tawarkan Penghapusan Sanksi Denda atas 9 Jenis Pajak Daerah Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemda Tawarkan Penghapusan Sanksi Denda atas 9 Jenis Pajak Daerah Ini

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews – Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur kembali menggelar program penghapusan denda atau pemutihan pajak daerah.

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Ari Suryono mengatakan pemutihan denda diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Selain itu, ia juga berharap pemberian insentif dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah.

"Maka dari itu, semua masyarakat kami imbau untuk segera memanfaatkan kesempatan bagus ini," katanya, dikutip pada Rabu (15/11/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Ari menuturkan program pemutihan denda pajak daerah berlaku mulai dari 10 November 2023 hingga 29 Januari 2024. Kebijakan ini berlaku untuk 9 jenis pajak daerah antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, serta pajak penerangan jalan.

Selain itu, pemutihan pajak tersebut juga berlaku pada pajak parkir, pajak air tanah, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta pajak bumi dan bangunan (PBB).

Pada PBB, penghapusan denda diberikan hingga tahun pajak 2023. Sementara itu, penghapusan denda untuk pajak daerah lainnya berlaku sampai dengan tahun pajak 2022 dan masa pajak Januari hingga Oktober 2023.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Pemutihan denda diberikan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Melalui program ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak daerahnya saja.

Ari berharap pemutihan denda mampu mendorong masyarakat lebih patuh membayar pajak daerah. Sebab, pajak yang terkumpul tersebut akan digunakan untuk merealisasikan program pembangunan di Kabupaten Sidoarjo.

Selain memberikan pemutihan denda, BPPD juga berinovasi mempermudah masyarakat membayar pajak. Misal, melalui metode pooling untuk memudahkan pembayaran PBB di setiap desa atau kelurahan.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Realisasi setoran PBB sejauh ini sudah tergolong tinggi. Hingga 14 November 2023, realisasi jenis pajak tersebut sudah Rp277,35 miliar atau setara dengan 97,9% dari target Rp283,3 miliar.

"Metode pooling ini mempercepat pembayaran PBB dengan menjembatani antara masyarakat dan loket pembayaran yang ada di RT atau RW di suatu desa/kelurahan," ujarnya seperti dilansir harianbhirawa.co.id. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten sidoarjo, pajak, pajak daerah, pemutihan pajak, keringanan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama