Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah akan Terbitkan 10 Aturan Turunan UU HPP di Semester II/2023

A+
A-
2
A+
A-
2
Pemerintah akan Terbitkan 10 Aturan Turunan UU HPP di Semester II/2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengaku telah menerbitkan 5 aturan turunan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada semester I/2023.

Selanjutnya, pada semester II/2023, pemerintah menargetkan ada 10 aturan turunan UU HPP yang diterbitkan.

"Selanjutnya pada semester II/2023, pemerintah merencanakan untuk menerbitkan 10 aturan turunan UU HPP," ungkap pemerintah dalam Jawaban Pemerintah Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPR Terhadap RAPBN 2024, dikutip pada Jumat (1/9/2023).

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Adapun 5 aturan turunan UU HPP yang telah terbit pada semester I/2023 antara lain PMK 40/2023 yang mengatur tentang tata cara penyampaian laporan bagi wajib pajak perseroan terbuka yang memenuhi persyaratan penurunan tarif PPh badan dan PMK 41/2023 yang mengatur tentang PPN penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA).

Selanjutnya, pemerintah juga telah menerbitkan PMK 48/2023 yang memuat ketentuan PPh dan PPN atas penjualan dan penyerahan emas perhiasan, PMK 61/2023 tentang tata cara penagihan, serta PMK 66/2023 mengenai perlakuan pajak atas imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan.

Pada semester II/2023, setidaknya sudah ada 1 aturan turunan UU HPP yang telah diterbitkan oleh pemerintah yakni PMK 72/2023 yang mengatur tentang penyusutan dan amortisasi.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Untuk diketahui, Fraksi Partai Nasdem sebelumnya meminta kepada pemerintah untuk segera merampungkan aturan teknis UU HPP. Anggota Fraksi Partai Nasdem Fauzi H Amro mengatakan aturan turunan dibutuhkan agar DJP dalam melaksanakan pemungutan pajak secara optimal.

"Pemerintah diharapkan mempercepat perampungan teknis UU HPP sehingga upaya pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan penyidikan dalam rangka peningkatan kepatuhan wajib pajak dapat ditingkatkan di masa yang akan datang," ujar Amro pada bulan lalu.

Menurut Amro, pencapaian target penerimaan pajak pada tahun depan perlu didukung oleh upaya peningkatan kepatuhan mengingat harga komoditas pada 2024 diekspektasikan tak setinggi tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Adapun target penerimaan pajak pada tahun depan diusulkan senilai Rp1.986,9 triliun, bertumbuh 9,3% bila dibandingkan dengan outlook penerimaan pajak pada tahun ini. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, aturan teknis, aturan turunan, PMK, RAPBN 2024, pajak natura

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 7/2024

Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen, Berlaku Mulai Juli 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama