Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Beri Insentif Kepabeanan, Nilainya Sudah Rp 20,13 Triliun

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemerintah Beri Insentif Kepabeanan, Nilainya Sudah Rp 20,13 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi pemberian insentif kepabeanan hingga Agustus 2023 mencapai Rp20,13 triliun, turun 14,6% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu senilai Rp23,57 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah memberikan insentif kepabeanan tersebut dalam rangka mendukung investasi dan UMKM, sekaligus meningkatkan kinerja ekspor.

"Kami melihat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan dukungan terhadap berbagai fasilitas untuk kawasan berikat dan kemudahan impor untuk tujuan ekspor," katanya, dikutip pada Senin (25/9/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Insentif yang diberikan antara lain penangguhan bea masuk kawasan berikat senilai Rp12,81 triliun. Kemudian, pembebasan bea masuk pasal 25 dan pasal 26 senilai Rp4,8 triliun, serta pembebasan bea masuk khusus kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) senilai Rp942 miliar.

Sri Mulyani mengeklaim pemberian berbagai fasilitas kepabeanan tersebut telah efektif mendorong kegiatan ekonomi, terutama pada perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan KITE.

Hingga Agustus 2023, ekspor oleh perusahaan kawasan berikat dan KITE mencapai US$60,7 miliar atau turun 12,5% dari periode yang sama tahun lalu. Untuk impor, nilainya mencapai US$17,1 miliar atau turun 20,5%.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Rasio ekspor terhadap impor yaitu 3,5 untuk tahun 2023. Ini sedikit lebih baik dibandingkan dengan tahun lalu yang 3,2," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan insentif kepabeanan diberikan untuk mendukung pengembangan usaha, terutama pada UMKM yang berorientasi ekspor. Tidak hanya melalui insentif kepabeanan, Kemenkeu juga memberikan pembinaan UMKM.

Tercatat terdapat 3.941 UMKM yang dibina. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.131 UMKM belum melakukan kegiatan ekspor dan 810 UMKM sudah melakukan ekspor. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemenkeu, insentif fiskal, insentif kepabeanan, DJBC, ekspor, menteri keuangan sri mulyani, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:00 WIB
PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama