Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Klaim Penerapan Coretax System Bakal Tingkatkan Daya Saing

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Klaim Penerapan Coretax System Bakal Tingkatkan Daya Saing

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) akan berdampak pada peningkatan daya saing investasi Indonesia.

Dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2024 menyebut implementasi CTAS yang terintegrasi akan membantu meningkatkan kemudahan dan efisiensi sistem administrasi perpajakan Indonesia. Pada akhirnya, beban kepatuhan (tax compliance cost) bagi wajib pajak dan beban administrasi bagi pemerintah bakal menurun.

"Perbaikan administrasi bersama dengan penyempurnaan kebijakan perpajakan diharapkan dapat mendorong peningkatan kemudahan berusaha Indonesia sebagai salah satu indikator untuk menarik investasi asing bagi penciptaan lapangan kerja dan transfer teknologi," bunyi dokumen tersebut, dikutip pada Minggu (20/8/2023).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Saat ini, pemerintah tengah berupaya menyempurnakan proses bisnis, teknologi informasi, dan basis data agar sesuai dengan kebutuhan wajib pajak. Untuk itu, pembaruan teknologi informasi dan basis data turut masuk dalam reformasi perpajakan yang saat ini berjalan.

CTAS telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Pembaruan paling sedikit meliputi CTAS dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).

Sebagai bagian dari reformasi perpajakan, CTAS berfokus pada rancang ulang proses bisnis inti administrasi perpajakan (business process redesign) melalui pengembangan sistem informasi yang berbasis commercial off-the-shelf (COTS) disertai pembenahan basis data perpajakan untuk optimalisasi pelayanan dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

21 Proses Bisnis Utama DJP

Pembaruan CTAS direncanakan bakal mengintegrasikan 21 proses bisnis utama DJP. Proses bisnis tersebut yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information (EOI), penagihan, taxpayer account management (TAM), dan compliance risk management (CRM).

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.

Integrasi proses bisnis ini dilakukan dengan mengikuti dinamika perkembangan terkini dan international best practices di bidang administrasi perpajakan untuk mewujudkan sistem yang yang mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Pembaruan CTAS ditargetkan dapat diimplementasikan sepenuhnya mulai 2024. Adapun pada saat ini, fokus kegiatannya adalah adalah training dan testing.

"Pemerintah akan terus berkomitmen untuk melanjutkan reformasi perpajakan demi menciptakan sistem perpajakan yang kredibel, akuntabel, dan berkeadilan untuk mewujudkan Indonesia maju," bunyi dokumen nota keuangan. (rig)

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : nota keuangan, RAPBN 2024, coretax administration system, CTAS, sistem pajak, DJP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya