Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Penumpang pesawat membawa barang bawaan setibanya di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (14/4/2024). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pembatasan impor barang bawaan penumpang dalam Peraturan Perdagangan (Permendag) 36/2023 resmi dihapuskan lewat Permendag 7/2024.

Dengan dihapuskannya batasan nilai atau jumlah barang bawaan, penumpang dapat membawa barang tanpa batasan apapun baik dalam kondisi baru maupun dalam kondisi tidak baru.

"Terkait barang bawaan pribadi penumpang dalam Permendag, tidak diatur lagi batasan jenis, jumlah, dan kondisi barangnya, kecuali untuk barang yang dilarang dan barang berbahaya," kata Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas), Selasa (30/4/2024).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang-barang bawaan yang tak lagi dibatasi tersebut tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203/2017.

Permendag 7/2024 telah ditandatangani oleh Zulhas pada 29 April 2024 dan dinyatakan berlaku dalam waktu 7 hari setelah regulasi tersebut diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Mudah-mudahan persoalan terkait Permendag 36/2023 dapat selesai sehingga tidak ada hambatan dalam importasi bahan baku industri, barang kiriman PMI, dan barang bawaan penumpang," ujar Zulhas.

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah membatasi impor dari sejumlah komoditas, mulai dari elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, hingga sepatu.

Beberapa komoditas yang dibatasi antara lain alas kaki yang dibatasi sebanyak 2 pasang per penumpang, tas dibatasi 2 buah per penumpang, barang tekstil jadi lainnya dibatasi 5 buah per penumpang, barang elektronik dibatasi 5 unit dengan total nilai maksimal FOB US$1.500 per penumpang, dan telepon seluler dibatasi 2 unit per penumpang dalam setahun.

Dengan dihapuskannya batasan-batasan dimaksud, barang bawaan dikenai bea masuk sebesar 10% dan pajak dalam rangka impor dalam hal nilai pabeannya melebihi FOB US$500 per penumpang.

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Adapun pajak yang dikenakan antara lain PPN sebesar 11% dan PPh Pasal 22 impor sebesar 0,5% hingga 10%. Dalam hal penumpang tidak memiliki NPWP, PPh Pasal 22 impor yang dikenakan adalah sebesar 1% hingga 20%. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : impor, barang bawaan, barang kiriman, Permendag 36/2023, Permendag 7/2024, batasan impor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 14 Juni 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

4 Jenis Bea Masuk Tambahan, Begini Perbedaannya

Jum'at, 14 Juni 2024 | 09:00 WIB
PMK 26/2024

Barang dalam Skema Rush Handling Ditambah, DJBC: Impor Makin Mudah

Kamis, 13 Juni 2024 | 21:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Banyak Individu yang Impor Barang Tanpa Pahami Aturan Kepabeanan

Kamis, 13 Juni 2024 | 10:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Barang Hilang Saat Diperiksa, DJBC Minta Konfirmasi ke Jasa Eksepedisi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama