Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Siapkan Aturan Pemungutan PPJ Setelah 12 Desember 2021

A+
A-
2
A+
A-
2
Pemerintah Siapkan Aturan Pemungutan PPJ Setelah 12 Desember 2021

Laman konsultasi publik Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah sedang merancang ketentuan khusus mengenai pemungutan pajak penerangan jalan (PPJ) setelah tanggal 12 Desember 2021.

Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (RPP PBJT-TL), PPJ yang dipungut setelah 12 Desember 2021 bakal wajib dikembalikan melalui pemberian kompensasi.

"Pada saat PP ini mulai berlaku, atas PPJ yang dipungut setelah tanggal 12 Desember 2021 wajib dikembalikan kepada konsumen untuk PPJ yang telah dipungut atas penggunaan tenaga listrik yang disediakan oleh penyedia tenaga listrik," bunyi Pasal 16 ayat (1) huruf a RPP PBJT-TL yang dirancang pemerintah, dikutip Rabu (27/7/2022).

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Pengembalian ke konsumen rencananya dilakukan melalui pemberian kompensasi pajak oleh wajib pajak penyedia tenaga listrik saat konsumsi tenaga listrik berikutnya.

Pemda juga direncanakan berkewajiban untuk memberikan kompensasi kepada wajib pajak penyedia tenaga listrik untuk masa pajak berikutnya bila PPJ sudah disetorkan ke kas daerah.

Dalam draf RPP, PPJ yang telah dipungut setelah 12 Desember 2021 juga dikembalikan kepada orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik yang diproduksi sendiri. Pengembalian pajak dilakukan melalui pemberian kompensasi pajak untuk masa pajak berikutnya.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Bila kompensasi pajak untuk masa pajak berikutnya tidak dapat dilaksanakan oleh pemda, pengembalian rencananya akan dilakukan secara langsung.

Untuk diketahui, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) sebelumnya telah melakukan konsultasi publik atas RPP PBJT-TL.

RPP PBJT-TL disusun sebagai aturan turunan dari UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) sekaligus untuk melaksanakan Putusan MK Nomor 80/PUU-XV/2017.

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Penyusunan RPP PBJT-TL dipandang mendesak karena putusan MK menyatakan PPJ berdasarkan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) hanya dapat dipungut hingga 12 Desember 2021 atau 3 tahun sejak Putusan MK Nomor 80/PUU-XV/2017 dibacakan.

"Atas kondisi tersebut, dipandang mendesak untuk segera disusun RPP PBJT-TL yang memberikan ketentuan lebih lanjut bagi pemda dalam menyusun perda sebagai dasar pemungutan PBJT-TL, sehingga meminimalkan potential loss bagi penerimaan daerah," tulis DJPK. (sap)

Baca Juga: Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, PPJ, pajak penerangan jalan, UU HKPD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Selasa, 25 Juni 2024 | 23:43 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Hotel Sediakan Jasa Biro Perjalanan Wisata, Kena Pajak PPN atau PBJT?

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama