Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Siapkan Kawasan Industri Digital, Ada Insentif Pajaknya

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Siapkan Kawasan Industri Digital, Ada Insentif Pajaknya

Pengunjung berada di area properti Kinema Infinite Studio di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park (NDP) Batam, Kepulauan Riau, Jumat (4/11/2022). KEK NDP menjadi kawasan yang menggarap peluang investasi bidang industri digital dan mendukung pengembangan ekonomi digital dengan target investasi sebesar Rp39,9 triliun. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menerbitkan Rencana Induk Pengembangan Industri Digital Indonesia 2023-2045 untuk meningkatkan kontribusi industri digital terhadap perekonomian nasional secara signifikan sampai dengan 2045.

Dalam dokumen tersebut, termuat rencana pengembangan kawasan industri (high technology industrial zone) untuk inkubasi industri perangkat digital. Kepada perusahaan di kawasan tersebut, bakal diberikan insentif perpajakan.

"Dukungan untuk pelaku usaha yang berada di dalam kawasan industri digital dalam bentuk pemberian insentif pajak, bea masuk, kemudahan perizinan, dan lain-lain," bunyi dokumen tersebut, dikutip pada Sabtu (26/11/2022).

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Rencana pembentukan kawasan industri digital disebutkan dalam pembahasan mengenai pengembangan subsektor perangkat digital. Pengembangan subsektor ini diawali dengan peningkatan kapasitas pelaku usaha dalam negeri melalui kolaborasi alih teknologi dengan pelaku usaha global.

Hasil kolaborasi ini diharapkan akan menghasilkan beberapa pelaku usaha dalam negeri yang memiliki keunggulan kompetitif secara nasional, regional, bahkan global. Beberapa pilihan inisiatif yang dapat dilaksanakan yakni penyiapan sistem pendukung pada subsektor perangkat digital, penguatan inovasi dan penelitian, peningkatan komponen dalam negeri, dan pemberdayaan rantai nilai digital nasional.

Kawasan industri digital diperlukan untuk mendukung penyiapan sistem pendukung pada subsektor perangkat digital. Dalam hal ini, pemerintah akan menyediakan fasilitas akses pendanaan kepada pelaku industri yang mengembangkan komponen dan/atau perangkat digital.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Khusus untuk pengembangan komponen dan/atau perangkat digital yang ditetapkan pemerintah sebagai prioritas, para pelaku usaha dapat mendapatkan kemudahaan insentif pendanaan.

Selain itu, kawasan industri juga dibutuhkan untuk penyiapan sistem pendukung subsektor aplikasi. Sama seperti subsektor perangkat digital, pelaku usaha subsektor aplikasi di sini juga memperoleh insentif pajak, bea masuk, dan kemudahan perizinan.

"Pemberian hibah atau bantuan pendanaan kepada start-up pengembang aplikasi di Indonesia, khususnya pengembang di 6 sektor prioritas yang telah ditetapkan pemerintah," bunyi dokumen tersebut. (sap)

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, insentif perpajakan, kawasan industri, ekonomi digital, KEK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Senin, 17 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 28/2024

Ada Tax Holiday, DJP Ajak WPDN dan SPLN Pindahkan Kantor ke IKN

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama