Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Tegaskan Pemberian PPh Pasal 21 DTP untuk Pegawai di IKN

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Tegaskan Pemberian PPh Pasal 21 DTP untuk Pegawai di IKN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mempertegas pemberian fasilitas pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP) atas penghasilan yang diterima pegawai tertentu di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Penegasan pemberian fasilitas tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024. Seperti yang telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023, penghasilan sehubungan dengan pekerjaan (gaji) yang diterima pegawai tertentu diberikan fasilitas PPh DTP dan bersifat final.

“Pegawai tertentu ... merupakan pegawai yang ... menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu, bertempat tinggal di wilayah IKN, dan memiliki NPWP yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi wilayah IKN,” bunyi Pasal 123 ayat (3) PMK 28/2024, dikutip pada Selasa (21/5/2024).

Baca Juga: Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Pemberi kerja dapat dikategorikan sebagai pemberi kerja tertentu apabila memenuhi 4 kriteria yang ditetapkan. Pertama, bertempat tinggal, bertempat kedudukan, atau bertempat kegiatan usaha di wilayah IKN.

Kedua, memiliki NPWP yang terdaftar di kantor pelayanan pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi wilayah IKN atau memiliki identitas perpajakan di tempat kegiatan usaha yang berada di wilayah IKN. Adapun identitas perpajakan di tempat kegiatan usaha dapat berupa NPWP Cabang atau nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU).

Ketiga, telah menyampaikan surat pemberitahuan pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP dan bersifat final kepada dirjen pajak dan telah mendapatkan validasi oleh dirjen pajak. Keempat, telah menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP dan bersifat final kepada dirjen pajak.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Nah, pegawai yang bekerja pada pemberi kerja yang memenuhi kriteria tersebut dapat memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 DTP. PPh Pasal 21 DTP tersebut diberikan baik untuk pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap.

Namun, PPh Pasal 21 DTP tersebut hanya berlaku untuk penghasilan yang diterima pegawai sehubungan dengan pekerjaan dari pemberi kerja tertentu. Dengan demikian, penghasilan selain dari pekerjaan dan/atau penghasilan dari luar wilayah IKN tetap dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan.

Adanya PPh Pasal 21 DTP membuat PPh yang seharusnya dipotong dari penghasilan pegawai menjadi ditanggung pemerintah. PPh Pasal 21 DTP tersebut harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat penghasilan dibayarkan pada pegawai.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Dengan demikian, adanya PPh Pasal 21 DTP berpotensi menambah besaran penghasilan/gaji bersih (take home pay/THP) yang diterima pegawai. Hal yang perlu diingat, penghasilan yang diberikan fasilitas PPh Pasal 21 DTP ini bersifat final.

Untuk itu, pegawai tertentu yang mendapat PPh Pasal 21 DTP harus melaporkan penghasilan tersebut dalam STP Tahunan PPh. Penghasilan tersebut dilaporkan sebagai penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final. Adapun fasilitas PPh Pasal 21 DTP bagi pegawai di IKN ini berlaku hingga 2035. (sap)

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ibu kota negara, IKN, insentif pajak, PPh Pasal 21 DTP, PMK 28/2024, ASN, PNS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 16:45 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Pengendalian Intern Kemenkeu Diperkuat, Itjen Punya Wewenang Lebih

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan