Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemkot Batam Beri Pembebasan BPHTB untuk Kampung Tua

A+
A-
4
A+
A-
4
Pemkot Batam Beri Pembebasan BPHTB untuk Kampung Tua

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau memberikan insentif pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) terhadap tanah dan bangunan di kawasan Kampung Tua.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam Rudi Panjaitan mengatakan pembebasan BPHTB menjadi bentuk keberpihakan pemkot terhadap masyarakat di Kampung Tua. Melalui kebijakan ini, diharapkan proses sertifikasi tanah dan bangunan di Kampung Tua dapat segera diselesaikan.

"Sesuai Perwako 2/2024, BPHTB Kampung Tua bebas atau gratis," katanya, dikutip pada Sabtu (3/2/2024).

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Rudi mengatakan insentif pembebasan BPHTB berlaku untuk semua Kampung Tua yang telah terdaftar dan diukur oleh petugas. Saat ini, tercatat ada 37 titik Kampung Tua yang ada di seluruh wilayah Kota Batam.

Kampung Tua merupakan kelompok rumah tinggal yang dihuni penduduk asli Batam sebelum kota ini mulai dibangun pada 1970. Pemkot Batam melalui peraturan daerah pun telah menetapkan Kampung Tua sebagai bagian dari kawasan cagar budaya yang perlu dilestarikan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam Raja Azmansyah menjelaskan insentif pembebasan BPHTB menjadi bagian dari upaya pemerintah memudahkan masyarakat Kampung Tua mengurus sertifikasi tanah dan bangunan. Selain itu, insentif BPHTB juga diberikan kepada masyarakat yang termasuk dalam program tanah sistematis lengkap (PTSL).

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

"Perwako ini juga memberikan pengurangan atau relaksasi BPHTB sebesar 50% untuk PTSL dengan ketentuan maksimal luas lahan PTSL sebesar 600 meter persegi," ujarnya.

Azmansyah menambahkan pembebasan BPHTB turut menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memiliki rumah pertama. Insentif ini telah diatur dalam Perda Kota Batam 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam pelaksanaannya, masyarakat yang masuk dalam kategori MBR perlu membuat permohonan kepada Bapenda untuk diverifikasi. Kriteria MBR akan mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR 22/2023, yakni berpenghasilan maksimal Rp7 juta untuk individu tunggal dan Rp8 juta untuk keluarga, serta memiliki luas lantai maksimal 36 meter persegi untuk rumah umum/susun dan 48 meter persegi untuk rumah swadaya.

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, BPHTB, PTSL, sertifikat tanah, Batam, Kepri

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 09:30 WIB
KPUBC BATAM

KPUBC Batam Raup Rp176 Miliar dari Bea dan Cukai hingga Mei 2024

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Pemprov Banten Pungut Pajak Alat Berat Mulai Bulan Depan

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama