Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemkot Ini Tetapkan Tarif Pajak Hiburan Malam Sebesar 50 Persen

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemkot Ini Tetapkan Tarif Pajak Hiburan Malam Sebesar 50 Persen

Ilustrasi.

PADANG, DDTCNews – Pemkot Padang, Sumatera Barat menetapkan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 50%.

Penetapan tarif itu tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Padang 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemkot Kota Padang menetapkan tarif tersebut sebagai tindak lanjut dari perubahan ketentuan dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa di Kota Padang telah ditetapkan sebesar 50%,” kata Kepala Bapenda Kota Padang Yosefriawan, dikutip pada (18/1/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Yosefriawan mengaku belum ada komplain dari wajib pajak pemilik usaha tempat hiburan terkait dengan penetapan tarif tersebut. Dia menambahkan Bapenda selalu melakukan penagihan pajak dengan mempertimbangkan kondisi wajib pajak.

“Sehingga hasilnya selalu fluktuatif. Tapi, yang jelas kami selalu melakukan penagihan terhadap wajib pajak. Soal persentase wajib pajak yang menunggak, tentu fluktuatif untuk setiap masa pajak,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Padang Budi Syahrial menyebut penerapan tarif pajak 50% untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa merupakan hal yang sah-sah saja.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

“Saya mendukung pajak 50% yang diterapkan Pemkot Padang untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa,” tuturnya.

Dengan nilai pajak sebesar 50%, sambung Budi, tentu masyarakat pendatang dan warga ekonomi menengah atas lah yang bisa menikmati jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

“Jika misal pajaknya 20%, tentu warga dengan ekonomi lemah turut main ke tempat hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap, spa. Hal itu malah makin berdampak buruk bagi kondisi ekonomi keluarga mereka,” jelasnya.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Untuk itu, Budi berpesan Pemkot Padang untuk dapat menata lokasi untuk hiburan diskotek, kelab malam, bar, dan spa. Hal ini dimaksudkan agar lokasi tempat hiburan itu tidak berdekatan dengan pemukiman warga guna menghindari konflik.

“Kami berharap pemerintah bisa menata lokasi untuk hiburan di diskotek, kelab malam, bar agar tidak bersentuhan langsung dengan pemukiman warga karena berpeluang menciptakan konflik,” tuturnya seperti dilansir padek.jawapos.com. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota padang, pajak, pajak daerah, pajak hiburan, tempat hiburan, jasa hiburan, tarif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama