Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemprov Adakan Lagi Program Pemutihan Pajak, Berlaku hingga Akhir 2024

A+
A-
14
A+
A-
14
Pemprov Adakan Lagi Program Pemutihan Pajak, Berlaku hingga Akhir 2024

Ilustrasi. (foto: hasil tangkapan layar dari Instagram @bpkaaceh)

BANDA ACEH, DDTCNews – Pemprov Aceh kembali memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku sampai dengan akhir tahun depan.

Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) menyatakan program pemutihan telah diadakan mulai dari 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. Wajib pajak pun diimbau untuk segera mengikuti program tersebut.

"Ayo, buruan ke kantor Samsat terdekat sekarang juga," bunyi keterangan foto yang diunggah @bpkaaceh, dikutip pada Kamis (21/12/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki telah menerbitkan Peraturan Gubernur Aceh 40/2023 yang mengatur program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor. Beleid ini diteken pada 30 November 2023.

Melalui program pemutihan tersebut, terdapat 2 jenis insentif yang dapat dimanfaatkan. Pertama, penghapusan denda atas keterlambatan pajak kendaraan bermotor sehingga wajib pajak cukup membayar pokok tunggakannya. Insentif juga diberikan dalam bentuk pembebasan pajak progresif.

BPKA menjelaskan semua wajib pajak dapat menikmati program pemutihan dengan mendatangi tempat pelayanan Samsat terdekat.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Selain itu, masyarakat juga dapat membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Signal pada laman https://samsatdigital.id.

Adapun berkas yang diperlukan wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas tersebut di antaranya STNK/BPKB dengan data identitas yang sesuai pada KTP.

"Pajak kendaraan bermotor Anda untuk kemajuan pembangunan Aceh," bunyi keterangan foto yang diunggah. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi aceh, pajak kendaraan bermotor, PKB, pemutihan pajak, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama