Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemprov Adakan Pembebasan BBNKB Kendaraan Bekas Sampai 30 November

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemprov Adakan Pembebasan BBNKB Kendaraan Bekas Sampai 30 November

Pembebasan pokok dan denda BBNKB II dan seterusnya. (foto: Instagram @bapendasulsel)

MAKASSAR, DDTCNews - Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) menawarkan fasilitas pajak daerah berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB 2) yang berlaku sampai dengan 30 November 2022.

Fasilitas tersebut diberikan menjelang diberlakukannya penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor dengan STNK mati selama 2 tahun sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Semoga kebijakan ini dapat menggugah masyarakat untuk berkontribusi nyata dalam pembangunan di Sulsel melalui pajak yang dibayarkan," ujar Sekretaris Bapenda Sulsel Reza Faisal Saleh, dikutip pada Minggu (25/9/2022).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Reza berharap insentif tersebut dapat membantu pelaksanaan proses pemutakhiran data kendaraan bermotor. Sebab, tak sedikit pemilik kendaraan bermotor yang mendaftarkan kendaraannya dengan menggunakan nama orang lain.

Untuk melakukan balik nama atas kendaraan bermotor bekas, sambungnya, wajib pajak perlu terlebih dahulu mengisi formulir mutasi masuk berdasarkan tanda pendaftaran BPKB/NRKB dari Ditlantas Polda Sulsel.

Wajib juga perlu melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan untuk diserahkan kepada Samsat guna dilakukan verifikasi. Setelah itu, wajib pajak akan dipanggil untuk dilakukan pemasukan data identitas pemilik dan kendaraan bermotor dalam sistem.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Selanjutnya, petugas juga akan melakukan verifikasi atas NIK sesuai dengan domisili tujuan. Apabila NIK dan alamat domisili tujuan tidak sesuai maka akan dilakukan pemblokiran alamat.

Setelah proses selesai, wajib pajak perlu membayar biaya penerbitan pungutan-pungutan lainnya seperti SWDKLLJ dan PNBP. Bila semua biaya sudah lunas, wajib pajak akan menerima STNK dan TNKB dari kepolisian. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi sulawesi selatan, bbknb, pemutihan, diskon, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama