Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku sampai 23 Desember

A+
A-
3
A+
A-
3
Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku sampai 23 Desember

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews - Pemprov Banten kembali memberikan fasilitas pembebasan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Program keringanan pajak tersebut diberikan hingga 23 Desember 2023.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Bapenda Provinsi Banten Deni Hermawan mengatakan pempov juga memberikan fasilitas pembebasan BBNKB-II dan memberikan diskon PKB sebesar 20% terhadap kendaraan luar daerah yang dimutasi masuk ke Provinsi Banten.

"Selain dibebaskan BBNKB juga akan mendapatkan pengurangan PKB sebesar 20% yang juga berlaku sampai dengan 23 Desember 2023," katanya, dikutip pada Minggu (3/12/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Deni menuturkan pemutihan PKB, pembebasan BBNKB-II, dan diskon PKB atas kendaraan yang dimutasi masuk diberikan dalam rangka menyambut HUT ke-23 Banten sekaligus untuk mendorong ketertiban administrasi data kendaraan bermotor.

Dia berharap fasilitas pajak tersebut meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). "Mudah-mudahan dengan sisa waktu sampai dengan akhir tahun ini masih bisa mendapatkan PAD," ujar Deni seperti dilansir poskota.co.id.

Lebih lanjut, Deni menuturkan program ini merupakan bentuk ikhtiar pemprov merawat wajib pajak. Dengan adanya kebijakan penghapusan denda, pemprov telah ikut serta dalam meringankan beban wajib pajak.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Deni pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas yang tersedia dengan membayar pajak melalui di kantor Samsat dan gerai terdekat ataupun lewat aplikasi Samsat Digital Online (Signal).

"Melalui langkah ini diharapkan wajib pajak antusias melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak," tutur Deni. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi banten, pajak kendaraan, pajak, pajak daerah, pemutihan pajak, keringanan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama