Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemprov Bakal Larang Penunggak Pajak Kendaraan Beli BBM Bersubsidi

A+
A-
4
A+
A-
4
Pemprov Bakal Larang Penunggak Pajak Kendaraan Beli BBM Bersubsidi

Ilustrasi. Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax ke sepeda motor di salah satu SPBU Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/11/2023). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.

BANDUNG, DDTCNews – Pemprov Jawa Barat (Jabar) bakal melarang kendaraan bermotor yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) membeli BBM bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jabar Dedi Taufik mengatakan terdapat 1.200 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang akan mendukung kebijakan tersebut pada tahun depan.

"Nanti tahun depan, jika mau mengisi bensin ada 1.200 SPBU di Jawa Barat. Begitu mau isi dilihat dulu di aplikasi, sudah bayar pajak belum. Itu ada datanya," katanya, dikutip pada Jumat (17/11/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Menurut Dedi, larangan tersebut diberlakukan sebagai bentuk sanksi terhadap mereka yang masih menunggak pajak.

"Bagi yang akan mengisi BBM di SPBU itu akan diperketat. Pada saat masuk ke SPBU akan dipantau terlebih dahulu melalui aplikasi yang bersangkutan sudah bayar pajak atau belum," ujarnya seperti dilansir kabarcirebon.pikiran-rakyat.com.

Untuk saat ini, lanjut Dedi, pemprov akan memberikan insentif khusus kepada masyarakat yang taat membayar pajak dalam bentuk pemberian voucer BBM yang bisa digunakan melalui aplikasi MyPertamina.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Perlu diketahui, Jabar bukanlah satu-satunya provinsi yang berencana melarang penunggak PKB membeli BBM bersubsidi. Sebelumnya, Pemprov Bangka Belitung (Babel) sempat mengumumkan rencana yang kurang lebih sama.

Sales Manager Area Patra Niaga Retail Babel Adeka Sangtraga Hitapriya mengatakan pelarangan pengisian BBM bersubsidi berlaku bagi pengguna fuel card yang menunggak pajak. Menurutnya, fuel card dapat langsung mendeteksi apabila kendaraan yang terdapat memiliki tunggakan pajak.

"Bagi pengguna fuel card yang kendaraannya menunggak pajak paling lambat 2 bulan setelah batas akhir berlakunya pajak kendaraan bermotor, akan dilakukan pemblokiran fuel card," kata Adeka pada bulan lalu. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi jawa barat, pajak kendaraan, tunggakan pajak, pajak, pajak daerah, bbm bersubsidi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama