Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemprov Gratiskan Pungutan BBNKB Sampai Juli 2022, Ini Syaratnya

A+
A-
3
A+
A-
3
Pemprov Gratiskan Pungutan BBNKB Sampai Juli 2022, Ini Syaratnya

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membebaskan biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan pelat luar daerah tersebut.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB Amry Rakhman mengatakan kebijakan tersebut dijalankan sebagai upaya untuk menggenjot pemasukan dari pajak kendaraan bermotor (PKB). Nantinya pemprov bisa memetakan kepatuhan pajak yang akan digunakan pada periode setelahnya.

”Supaya pajaknya (PKB) nanti bisa masuk ke kita,” kata Kepala Bapenda NTB Amry dilansir lombokpost.com, dikutip pada Sabtu (7/5/2022).

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Dia menyampaikan kebijakan ini telah dimulai dari 13 April 2022 hingga nanti berakhir 31 Juli 2022. Nantinya, kebijakan itu akan dievaluasi dengan melihat antusiasme dari pemilik kendaraan.

Adapun insentif BBNKB tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Insentif Pajak BBNKB II.

”Ada 44% yang belum balik nama tahun lalu. Itu menjadi potensi kita,” sebutnya.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Dalam hal ini, Amry mengatakan Bapenda tidak memberikan syarat yang rumit dalam program ini. Masyarakat yang ingin balik nama kendaraan akan diberi kemudahan.

"Hanya membawa berkas surat kuasa dari pemilik pertama, setelah itu langsung diproses petugas," ujarnya.

Amry mengatakan, kebijakan gratis BBNKB ini diharapkan bisa menaikkan persentase mutasi kendaraan. Dari yang sebelumnya 56% tahun 2021, bisa naik menjadi 70% hingga 90% pada tahun ini.

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Dia memperkirakan insentif terhadap BBNKB ini berpotensi menghilangkan pendapatan senilai Rp10 miliar hingga Rp15 miliar. Namun demikian, terdapat kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahunnya, yang bisa mencapai Rp20 miliar hingga Rp25 miliar.

"Potensi pendapatan tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan perolehan PKB saat ini. Yang hanya di angka Rp13 miliar saja.

Kata Amry, dengan melakukan balik nama, kendaraan pelat luar daerah masuk kategori aktif untuk membayar PKB di wilayah NTB. Saat ini dari sekitar 1,7 unit kendaraan roda 2 hingga roda 4 di NTB, tercatat hanya 1 juta unit saja yang aktif membayar PKB.

Baca Juga: Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Data dari Bapenda menunjukkan kendaraan di NTB yang masih berpelat nomor luar daerah hampir mencapai 12 ribu unit kendaraan pada tahun lalu. Namun, hanya sekitar 56% yang melakukan balik nama kendaraan dengan jumlah biaya BBNKB mencapai Rp7 miliar. Dari jumlah yang balik nama, terdapat potensi PKB sekitar Rp 13 miliar. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pemutihan pajak, diskon pajak, BBNKB, PKB, NTB, Lombok

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Pemprov Banten Pungut Pajak Alat Berat Mulai Bulan Depan

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama