Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemprov Imbau Pemilik Kendaraan Lakukan Balik Nama, Ini Manfaatnya

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemprov Imbau Pemilik Kendaraan Lakukan Balik Nama, Ini Manfaatnya

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Menjelang berakhirnya Program 7 Berkah Pajak Daerah, Pemprov Riau meminta wajib pajak untuk segera melakukan balik nama dengan memanfaatkan fasilitas BBNKB-II.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Syahrial Abdi mengatakan sepanjang 7 berkah pajak daerah masih berlaku, balik nama atas kendaraan bermotor bekas dibebaskan dari pengenaan BBNKB-II.

"Keuntungannya yaitu mempermudah persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) ke depannya," katanya, dikutip pada Rabu (22/11/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Tak hanya itu, lanjut Syahrial, pemilik kendaraan dapat dengan mudah melakukan klaim asuransi kecelakaan bila kendaraannya sudah dilakukan balik nama sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Kemudian, balik nama kendaraan bermotor juga akan memperkuat legalitas dari kepemilikan kendaraan. Sesuai dengan Pasal 70 ayat (1) UU LLAJ, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) berlaku selama kepemilikannya tidak dipindahtangankan.

"Jadi kami harap seluruh pemilik kendaraan bisa melaksanakan balik nama kendaraan. Selain untuk pemasukan pajak, bisa juga dijadikan acuan perbaikan data jika kendaraan telah berpindah kepemilikan," ujar Syahrial.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Sebagai informasi, Program 7 Berkah Pajak Daerah masih diberlakukan oleh Pemprov Riau hingga 15 Desember 2023.

BBNKB-II adalah pajak yang terutang atas penyerahan kedua dan seterusnya atas kendaraan bermotor. Secara umum, tarif BBNKB-II lebih rendah bila dibandingkan dengan tarif BBNKB atas penyerahan pertama.

Melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemerintah dan DPR sepakat untuk menghapuskan BBNKB-II.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Pada Pasal 12 ayat (1) UU HKPD, objek BBNKB hanyalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.

"BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas kendaraan bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB," bunyi ayat penjelas dari Pasal 12 ayat (1) UU HKPD. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi riau, pajak kendaraan, pajak, pajak daerah, keringanan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama