Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemprov Sumsel Gelar Mudik Gratis, Patuh Pajak Jadi Syaratnya

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemprov Sumsel Gelar Mudik Gratis, Patuh Pajak Jadi Syaratnya

Ilustrasi. Warga mengantre untuk mendaftar dan validasi mudik gratis Idul Fitri 1445 H hari pertaman di Kantor Dishub Kota Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (6/3/2024). Kementerian Perhubungan lewat Direktorat Jendral Perhubungan Darat memberikan 30.088 kursi mudik gratis ke 33 kota di Jawa dan Sumatera untuk musim mudik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

PALEMBANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menggelar mudik gratis Lebaran 2024.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Arinarsa JS mengatakan program mudik gratis dilaksanakan untuk membantu masyarakat Sumsel agar dapat merayakan Lebaran di kampung halaman. Menurutnya, program ini dapat diikuti oleh masyarakat yang berdomisili di Sumsel dengan syarat menyertakan bukti pembayaran pajak kendaraan.

"Selain KTP, kita harapkan juga untuk menunjukan bukti lunas pajak kendaraan. Ini yang diutamakan," katanya, dikutip pada Sabtu (16/3/2024).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Arinarsa mengatakan pemprov terus berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Program mudik gratis juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih taat dan patuh dalam membayar pajak.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni bahkan sempat meminta bupati/wali kota di wilayahnya turut menggenjot penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor. Di sisi lain, pemprov tercatat telah beberapa kali melaksanakan program pemutihan denda agar masyarakat terdorong membayar pajak kendaraan bermotor.

Pada tahun lalu, program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor diberikan Pemprov Sumsel hingga 23 Desember 2023. Selain pembebasan sanksi administrasi, masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor selama 2 tahun atau lebih juga hanya diwajibkan untuk membayar 1 tahun tunggakan saja.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Arinarsa lantas menjelaskan mudik gratis diberangkatkan pada 6 dan 9 April 2024. Pada program ini, disediakan 10 bus untuk perjalanan mudik di dalam provinsi dan 8 bus untuk perjalanan bus di luar provinsi dengan kapasitas penumpang maksimal 700 orang.

Pada perjalanan mudik ke luar provinsi, pemprov menyediakan 6 rute yaitu, Palembang-Padang Sidempuan (Medan); Palembang-Kota Medan (Terminal Tipe A Amplas); Palembang-Bukit Tinggi (Padang); Palembang-Solok-Lubuk Basung (Padang); Palembang-Solo (Terminal Tipe A Tirtonadi); dan Palembang-Surabaya (Terminal Tipe A Purbaya).

Selain itu, pada tahun ini juga tersedia kuota mudik menggunakan kereta api yaitu Palembang-Prabumulih-Muara Enim-Lahat-Tebing Tinggi-Kota Padang-Lubuklinggau; dan Palembang-Prabumulih-Baturaja-Martapura-Tanjung Karang (Lampung). Kapasitas penumpang untuk setiap rute adalah 520 orang.

Baca Juga: Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

"Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut, dapat mendaftarkan diri secara online pada tanggal 25 Maret 2024 nanti, melalui website yang telah disediakan," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Lebaran, cuti bersama, Idul Fitri, mudik, arus balik, kepatuhan pajak, Palembang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Juni 2024 | 16:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Masih Ada Waktu! Begini Cara Ketahui NIK-NPWP Sudah Padan atau Belum

Sabtu, 22 Juni 2024 | 16:17 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Istri yang NPWP-nya Gabung dengan Suami, Perlu Padankan NIK-nya?

Sabtu, 22 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ada Kampanye Bayar Pajak di Era Presiden Soekarno, Apa Pesannya?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama