Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemprov Uji Coba Larangan Isi Bensin untuk Kendaraan Nunggak Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemprov Uji Coba Larangan Isi Bensin untuk Kendaraan Nunggak Pajak

Ilustrasi.

PANGKALPINANG, DDTCNews – Pemprov Kepulauan Bangka Belitung dan PT Pertamina bakal menguji coba larangan kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai 11 November 2023.

Sales Manager Area Patra Niaga Retail Pertamina Bangka Belitung Adeka Sangtraga Hitapriya mengatakan pelarangan tersebut berlaku bagi pengguna Fuel Card. Menurutnya, Fuel Card dapat langsung mendeteksi jika kendaraan memiliki tunggakan pajak.

"Bagi pengguna Fuel Card yang kendaraannya menunggak pajak paling lambat 2 bulan setelah batas akhir berlakunya pajak kendaraan bermotor, akan dilakukan pemblokiran Fuel Card," katanya, Senin (30/10/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Adeka menuturkan Fuel Card merupakan inovasi Pertamina untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran. Untuk memperoleh Fuel Card, pemilik kendaraan harus mendaftar dengan mengisi sejumlah data pribadi dan kendaraannya.

Data yang dibutuhkan antara lain nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, nomor telepon, pelat nomor kendaraan, nama STNK, jenis bahan bakar, serta jatuh tempo pajak kendaraan bermotor.

Dia menjelaskan pemilik kendaraan harus memastikan pajak kendaraan bermotornya lunas agar dapat membeli BBM bersubsidi memakai Fuel Card. Apabila kartunya telanjur terblokir, pemilik kendaraan harus melakukan pendaftaran kembali setelah melunasi pajaknya.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

"Kendaraan yang dapat menggunakan jenis BBM tertentu atau solar subsidi adalah kendaraan yang telah lunas pajak kendaraan bermotor dengan mendapat verifikasi oleh UPT Samsat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," tuturnya dikutip dari negerilaskarpelangi.com.

Adeka menambahkan pelarangan pengisian BBM bersubsidi bagi menunggak pajak menjadi bagian dari upaya pemprov meningkatkan kepatuhan pajak. Sebab, dari 14.000 kendaraan yang berpelat BN, 4.000 kendaraan di antaranya menunggak pajak kendaraan bermotor. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi bangka belitung, pajak kendaraan, pajak daerah, pajak, pertamina, pengisian bensin

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama