Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemutihan Pajak di 9 Provinsi Ini Bakal Berakhir pada Akhir Tahun

A+
A-
2
A+
A-
2
Pemutihan Pajak di 9 Provinsi Ini Bakal Berakhir pada Akhir Tahun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah daerah di Indonesia tercatat masih memberikan insentif berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai dengan akhir tahun ini.

Beberapa di antaranya daerah tersebut, bakal mengakhiri program pemutihan tersebut sebelum pergantian tahun. Misal, Pemprov Kalimantan Timur akan mengakhiri program penghapusan denda pajak kendaraan itu pada 31 Desember 2022.

"Segera manfaatkan promo ini ya!" bunyi keterangan foto yang diunggah akun @bapendakaltim di Instagram, dikutip pada Senin (26/12/2022).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Berikut daftar daerah yang akan mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada pekan ini:

  1. Kalimantan Timur
    Pemprov Kaltim mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 16 Agustus 2022. Semula, program tersebut direncanakan selesai pada 31 Oktober 2022, tapi diperpanjang hingga 31 Desember 2022.
    Insentif yang diberikan di antaranya pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, bebas pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya, serta diskon pokok pajak kendaraan bermotor dengan besaran yang bervariasi.
  2. Sumatera Selatan
    Pemprov Sumsel mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor berdasarkan Pergub 18/2022 yang diterbitkan Gubernur Sumsel Herman Deru. Kebijakan ini berlaku selama 5 bulan, mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2022.
    Insentif yang diberikan meliputi penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB.
  3. Banten
    Pemprov Banten mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2022.
    Insentif yang diberikan meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, pembebasan BBNKB II, serta pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 20% untuk kendaraan yang dimutasi dari luar Provinsi Banten.
  4. Bali
    Melalui Pergub 43/2022, Pemprov Bali mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sejak 4 April 2022 hingga 29 Desember 2022. Selain pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, pemprov juga memberikan diskon pajak serta pembebasan BBNKB II, termasuk mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali.
  5. Nusa Tenggara Barat (NTB)
    Pemprov NTB mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor berdasarkan Pergub 97/2022. Program itu semula hanya berlaku pada 1 Agustus sampai 31 Oktober 2022, tapi diperpanjang hingga 31 Desember 2022.
    Melalui program ini, pemprov memberikan 3 jenis insentif yang diberikan. Pertama, pembebasan denda akibat keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor.
    Kedua, pembebasan tunggakan di atas 5 tahun atau sebelum tahun pajak 2016. Ketiga, pemberian diskon pajak kendaraan bermotor sampai dengan 50%.
  6. Gorontalo
    Pemprov Gorontalo menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor berdasarkan Pergub 35/2022 pada 21 September 2022 hingga 31 Desember 2022. Insentif yang diberikan meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor serta pembebasan BBNKB II.
  7. Sulawesi Selatan
    Pemprov Sulsel menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2022. Insentif yang diberikan yakni pemutihan denda pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan umum angkutan orang, serta penghapusan tarif progresif atas kendaraan angkutan barang.
  8. Sulawesi Tengah
    Pemprov Sulteng mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 10 November hingga 31 Desember 2022 berdasarkan Pergub 51/2022. Insentif yang diberikan yakni pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan pengurangan BBNKB II.
  9. Papua
    Pemprov Papua mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sejak Agustus 2022 hingga 31 Desember 2022. Insentif yang diberikan di antaranya pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, serta pembebasan denda BBNKB dan BBNKB II.
    Selain itu, pemprov diberikan potongan pokok pajak yang tertunggak. Pada kendaraan dengan tunggakan pajak 4 tahun, masyarakat hanya perlu membayar 3 tahun, sedangkan tunggakan 3 tahun diberikan diskon 25% dan tunggakan pajak 2 tahun diberi diskon 15%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak kendaraan bermotor, pajak, pajak daerah, pemutihan pajak, denda pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama