Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemutihan Pajak PBB Digelar Lagi, Berlaku sampai Akhir Tahun

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemutihan Pajak PBB Digelar Lagi, Berlaku sampai Akhir Tahun

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam kembali menggelar pemutihan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan (PBB) dalam rangka menyambut HUT ke-194 Batam yang jatuh pada Desember 2023.

Selain memberikan fasilitas pemutihan sanksi administrasi PBB, Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan pemkot juga memberikan diskon 50% untuk BPHTB yang terkait dengan pemberian hibah.

"Rencana dimulai 2 Oktober hingga 18 Desember 2023," katanya, dikutip pada Minggu (1/10/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Pemutihan PBB yang berlaku hingga akhir tahun diharapkan mampu mendukung upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Terlebih, target PAD Kota Batam dinaikkan menjadi senilai Rp1,7 triliun seiring dengan disepakatinya APBD-Perubahan.

"Pajak adalah sumber PAD terbesar bagi Batam. Jadi kalau PAD naik, sudah pasti sektor pajak targetnya juga naik," tutur Raja seperti dilansir batampos.co.id.

Sejauh ini, realisasi penerimaan PBB sudah mencapai Rp189 miliar atau 73% dari target yang ditetapkan pada tahun ini senilai Rp258 miliar.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Selain untuk memenuhi target PBB tahun pajak berjalan, fasilitas pemutihan juga diberikan dalam rangka menagih piutang PBB tahun-tahun pajak sebelumnya.

"Kami juga harus menagih piutang yang belum dibayarkan. Piutang merupakan potensi PAD juga. Saya sangat berharap program ini bisa memberikan hasil yang baik dari segi capaian," ujar Raja. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota batam, pajak, pajak daerah, keringanan pajak, pemutihan pajak, PBB-P2, pajak bumi dan bangunan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama