Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pendapatan Tergerus Karena Opsen Pajak, Pemprov Bakal Optimalkan BUMD

A+
A-
1
A+
A-
1
Pendapatan Tergerus Karena Opsen Pajak, Pemprov Bakal Optimalkan BUMD

Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono (kedua kiri) pada peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII Tahun 2024 di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (25/4/2024). ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/tom.

SURABAYA, DDTCNews – Pendapatan asli daerah Pemprov Jawa Timur diperkirakan terpangkas Rp4,2 triliun seiring dengan diimplementasikannya opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan pendapatan pemprov yang hilang tersebut bakal terdistribusi ke pemkab/pemkot se-Jawa Timur. Artinya, pemkab/pemkot akan mendapat tambahan PAD senilai Rp4,2 triliun berkat kehadiran 2 jenis pajak baru tersebut.

"Dengan proyeksi penurunan PAD tersebut maka kami harus memperkuat upaya-upaya meningkatkan PAD," katanya, dikutip pada Selasa (14/5/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Oleh karena itu, Adhy meminta jajarannya untuk mengerek PAD yang bersumber dari pemanfaatan aset dan laba BUMD. Menurutnya, BUMD harus mencetak laba dan mengucurkan dividen bagi pemerintah provinsi.

Dia menilai mayoritas BUMD di Jawa Timur masih belum dikelola dengan baik. Dari seluruh BUMD milik Pemprov Jatim, hanya 3 BUMD yang rutin mencetak laba antara lain Bank Jatim, Bank UMKM, dan PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (Sier).

"Untuk BUMD lain yang hidup segan mati tak mau, tolong segera manajemennya diperbaiki, SDM-nya juga diperbaiki. Kalau memang caranya adalah dengan mengganti SDM, saya minta untuk segera dilakukan," tuturnya seperti dilansir kanalsatu.com.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Tak hanya itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur juga diminta untuk mulai mendata potensi-potensi lainnya yang mampu meningkatkan PAD Pemprov Jawa Timur guna mengantisipasi penurunan penerimaan dari PKB dan BBNKB akibat opsen.

"Harapannya, peningkatan PAD yang dicapai bisa menambal kehilangan pendapatan akibat adanya opsen pajak dari pemberlakuan UU HKPD sehingga pelayanan dan pembangunan di Jawa Timur bisa terus berjalan dengan optimal," tutur Adhy.

Sebagai informasi, ketentuan opsen pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mulai berlaku pada tahun depan.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Berdasarkan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB atau BBNKB terutang.

Nanti, skema bagi hasil PKB dan BBNKB dari pemprov ke pemkab/pemkot resmi dihapus. Dengan opsen, bagian kabupaten/kota langsung masuk ke rekening pemkab/pemkot melalui mekanisme split payment, tidak lagi lewat rekening pemprov terlebih dahulu. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi jawa timur, opsen pajak, pad, pendapatan asli daerah, pajak, pajak daerah, BUMD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama