Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Penentuan Harga Transfer dengan Profit Split Method, Ini Perinciannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Penentuan Harga Transfer dengan Profit Split Method, Ini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172/2023 turut memerinci penerapan profit split method dalam penentuan harga transfer.

Secara umum, profit split method dilakukan dengan membagi laba gabungan transaksi yang relevan berdasarkan fungsi, aset, risiko, dan/atau kontribusi para pihak di dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Pembagian laba gabungan dapat dilakukan pada tingkat laba kotor atau laba operasi bersih.

"Tingkat laba gabungan yang dibagi…ditentukan oleh tingkat integrasi fungsi, penggunaan aset, dan/atau pembagian risiko bisnis yang signifikan secara ekonomi dari para pihak yang bertransaksi dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa," bunyi pasal 11 ayat (2), dikutip pada Senin (15/1/2024).

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Laba gabungan dapat dibagi menggunakan contribution analysis ataupun residual analysis. Sebagai informasi, contribution analysis dilakukan dengan membagi laba gabungan berdasarkan faktor pembagi.

Sementara itu, residual analysis dilakukan dengan memisahkan laba gabungan menjadi: laba yang berasal dari kontribusi masing-masing pihak yang bertransaksi yang dapat diperoleh secara andal pembandingnya dalam transaksi independen; dan sisa laba gabungan yang bisa bernilai positif ataupun negatif.

Sisa laba gabungan dibagi berdasarkan faktor pembagi yang bisa berupa: persentase pembagian laba oleh pihak-pihak dalam transaksi independen yang sebanding; atau nilai relatif atau persentase kontribusi para pihak yang bertransaksi dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Baca Juga: Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Faktor pembagi harus terbebas dari transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, dapat diverifikasi, dan didukung oleh data pembanding atau data internal pihak-pihak yang bertransaksi ataupun data lain yang relevan.

Untuk diperhatikan, metode penentuan harga transfer dipilih berdasarkan kesesuaiannya dengan karakteristik transaksi yang diuji, karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi, kelebihan dan kekurangan setiap metode yang bisa diterapkan, ketersediaan transaksi independen yang menjadi pembanding, serta tingkat kesebandingan antara transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan transaksi independen.

Profit split method digunakan jika transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dilakukan oleh para pihak yang memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap transaksi, kegiatan para pihak bersifat highly integrated, dan para pihak yang bertransaksi saling berbagi risiko bisnis yang signifikan atau secara terpisah menanggung risiko bisnis yang saling berkaitan. (rig)

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 172/2023, penentuan harga transfer, profit split method, laba gabungan, transfer pricing, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

Senin, 01 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 09:00 WIB
APBN 2024

Akhir Mei 2024, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp8.353 Triliun

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra