Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Penerima Insentif Pajak Jadi Sasaran Pemeriksaan? Ini Penjelasan DJP

A+
A-
8
A+
A-
8
Penerima Insentif Pajak Jadi Sasaran Pemeriksaan? Ini Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pemanfaatan insentif fiskal bukanlah faktor yang membuat wajib pajak diperiksa oleh otoritas pajak.

Kepala Seksi Peraturan PPh Badan II Direktorat Peraturan Perpajakan II DJP Dwi Setyobudi mengatakan pemeriksaan dilakukan berdasarkan sejumlah sebab lain seperti rugi bayar atau kerugian secara terus menerus, bukan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif.

"Ini selalu kami tekankan kepada dunia usaha, insentif tidak mengakibatkan pemeriksaan. Pemeriksaan terjadi karena sebab yang lain, salah satunya karena rugi bayar," ujar Dwi, dikutip Jumat (17/9/2021).

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Kalaupun DJP melakukan pemeriksaan, hal tersebut dilakukan oleh DJP secara berjenjang melalui tim audit dan dengan memanfaatkan aplikasi compliance risk management (CRM).

Melalui CRM, DJP dapat mengidentifikasi secara lebih akurat wajib pajak yang berisiko tinggi dan memiliki kepatuhan yang cenderung rendah. Indikator yang menentukan tingkat risiko wajib pajak terdiri dari berbagai macam faktor, bukan pemanfaatan insentif pajak.

Dalam hal pemberian insentif, Dwi mengatakan DJP telah berkomitmen untuk memberikan kepercayaan lebih besar terhadap wajib pajak yang mengajukan permohonan pemanfaatan fasilitas.

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

"Kita ada paradigma baru yakni trust and verify. Artinya, kami memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk mencantumkan biaya-biayanya, tidak diperiksa di awal," ujar Dwi.

Untuk diketahui, hingga saat ini jumlah wajib pajak yang memanfaatkan insentif supertax deduction pelatihan dan vokasi sebagaimana yang diatur pada PMK 128/2019 masih cenderung rendah. Hingga Agustus 2021, baru 42 wajib pajak yang memanfaatkan insentif tersebut.

Menurut catatan Kemenko Perekonomian, masih terdapat wajib pajak yang khawatir pemanfaatan insentif justru akan membuat pengusaha diperiksa oleh fiskus. (sap)

Baca Juga: Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, supertax deduction, PPN, PPh, magang, vokasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:11 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bagaimana Cara Hitung Omzet untuk Fasilitas Pajak Pasal 31E UU PPh?

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya