Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 20%, Begini Kata Sri Mulyani

A+
A-
0
A+
A-
0
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 20%, Begini Kata Sri Mulyani

Petugas Bea Cukai memberikan penjelasan mengenai cukai saat Sosialisasi Ketentuan Dibidang Cukai di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Rabu (25/11/2022). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai senilai Rp293,08 triliun hingga 14 Desember 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi itu setara dengan 98,01% dari target yang tertuang pada Perpres 98/2022 senilai Rp299 triliun. Menurutnya, penerimaan kepabeanan dan cukai masih mencatatkan pertumbuhan yang positif pemulihan ekonomi berjalan secara kuat.

"Penerimaan dari kepabeanan dan cukai ini cukup resilient. Tahun lalu sebetulnya juga sudah tumbuh tinggi, dan sekarang masih bertahan tumbuh 20,03%," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Rabu (21/12/2022).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Sri Mulyani mengatakan kinerja penerimaan positif terjadi pada seluruh komponen kepabeanan dan cukai, baik cukai, bea masuk, maupun bea keluar. Pada penerimaan cukai, pertumbuhan yang sebesar 17,04% dipengaruhi efek kenaikan tarif bertimbang di tengah penurunan produksi hasil tembakau.

Khusus pada cukai hasil tembakau, realisasinya senilai Rp198,02 triliun atau tumbuh 16,83% yang salah satunya dipengaruhi implementasi kebijakan kenaikan tarif cukai. Produksi hasil tembakau pada November 2022 tercatat sebanyak 28,1 miliar batang, sedangkan pada 1-14 Desember 2022 sebanyak 17,5 miliar batang.

Sementara pada bea masuk, menkeu menyebut realisasi penerimaannya senilai Rp48,18 triliun atau tumbuh 33,09%. Pertumbuhan ini jauh lebih tinggi dari periode yang sama 2021, ketika bea masuk tumbuh 19,21%.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Hal ini dipengaruhi harga gas alam yang masih tinggi serta tumbuhnya impor kendaraan dan suku cadang sebagai dampak kembali aktivitas ekonomi dan industri.

Adapun pada bea keluar, Sri Mulyani menyebut penerimaannya hingga 14 Desember 2022 senilai Rp39,17 triliun atau tumbuh 21,65%, melambat dari periode yang sama 2021 yang mencapai 766,08%. Pertumbuhan itu masih ditopang beberapa faktor di antaranya tingginya harga minyak kelapa sawit (CPO) pada Januari-Mei 2022, perubahan struktur tarif bea keluar CPO, serta kebijakan flush out CPO.

"Ini karena kita mencoba secara fleksibel untuk menaikkan [tarif bea keluar]," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan bea cukai, kepabeanan, ekspor, CPO, kelapa sawit, bea keluar, cukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?