Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penerimaan Pajak Tahun Depan Hadapi 2 Tantangan Utama, Apa Saja?

A+
A-
0
A+
A-
0
Penerimaan Pajak Tahun Depan Hadapi 2 Tantangan Utama, Apa Saja?

Tim Ahli Kebijakan Pajak Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) sekaligus Partner DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji.

JAKARTA, DDTCNews - Kinerja penerimaan pada 2023 akan dihadapkan setidaknya oleh 2 tantangan utama, yakni normalisasi harga komoditas dan tambahan penerimaan pajak yang tidak berulang.

Tim Ahli Kebijakan Pajak Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) sekaligus Partner DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji mengatakan commodity price index menunjukkan adanya penurunan harga komoditas setelah trennya sempat menanjak pada beberapa waktu terakhir.

"Apakah faktor-faktor fundamental yang membuat [tingginya] penerimaan pajak 2022 ini akan terulang pada 2023? Sepertinya tidak terlalu besar lagi," ujar Bawono dalam Seminar Nasional Tax Outlook 2023 yang digelar oleh PERTAPSI, Senin (12/12/2022).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Pada tahun ini, lonjakan harga komoditas memiliki peran yang besar dalam menyokong penerimaan pajak. Kontribusi dari booming komoditas tersebut tampak pada kinerja penerimaan negara bukan pajak sumber daya alam (PNBP SDA), bea keluar, serta PPh badan.

Adapun tambahan penerimaan yang tidak berulang pada tahun depan antara lain tambahan penerimaan dari kenaikan tarif PPN dan penerimaan PPh final dari program pengungkapan sukarela (PPS) yang berlangsung sepanjang paruh pertama 2022.

Terhitung sejak April hingga Oktober 2022, kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% telah memberikan tambahan penerimaan senilai Rp43,43 triliun. Adapun penyelenggaraan PPS telah memberikan tambahan penerimaan senilai Rp61 triliun pada Januari hingga Juni 2022.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Untuk meningkatkan potensi penerimaan, pemerintah perlu mengoptimalkan implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). "Tantangannya lebih terhadap implementasi UU HPP, misalkan pajak natura, fasilitas PPN. Ini sebenarnya yang akan menghiasi ruang diskusi kita pada 2023," ujar Bawono.

Selain kedua faktor di atas, kondisi perekonomian global 2023 juga patut menjadi pertimbangan. Akibat resesi global, kinerja pertumbuhan ekonomi Indonesia 2023 diperkirakan akan melambat bila dibandingkan dengan tahun ini.

Berbagai lembaga internasional memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya akan tumbuh sebesar 4,7% hingga 5% pada tahun depan. Angka proyeksi tersebut berada di bawah asumsi pertumbuhan ekonomi pada APBN 2023 yang sebesar 5,3%.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Inflasi yang tinggi di negara-negara maju juga akan mendorong pengetatan kebijakan moneter secara agresif oleh bank sentral. "Ini akan menjadi hal yang umum atau lumrah terjadi pada 2023," ujar Bawono.

Pada tahun depan, penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp1.718 triliun atau bertumbuh 6,8% bila dibandingkan dengan outlook penerimaan pajak pada tahun ini. Bawono berpandangan bila outlook penerimaan pajak pada 2022 dapat dicapai, target penerimaan pajak pada tahun depan sangat mungkin untuk dipenuhi.

"Kalau outlook-nya tercapai, sebenarnya starting point-nya itu sudah bagus dan kita tidak terlalu ngoyo karena pertumbuhan natural pajak di Indonesia dalam 1 dekade terakhir itu 7-8%. Jadi ibaratnya ini masih di bawah batas aman," ujar Bawono. (sap)

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, pendapatan negara, target penerimaan, rasio pajak, UU HPP, resesi, PPN, PPS, Bawono Kristiaji

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 7/2024

Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen, Berlaku Mulai Juli 2024

Sabtu, 29 Juni 2024 | 11:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Integrasi NIK-NPWP Berlaku 2 Hari Lagi, Pihak Lain Diberi Kelonggaran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:13 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakarta Barat Masih Mampu Tumbuh 5,35 Persen

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama