Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengadilan Pajak: e-Tax Court Bisa Diakses Banyak Pengguna Sekaligus

A+
A-
1
A+
A-
1
Pengadilan Pajak: e-Tax Court Bisa Diakses Banyak Pengguna Sekaligus

Kasubbag Perencanaan dan Pengembangan TIK Sekretariat DJP Sasvia Julia.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak mengatakan stress test telah dilakukan guna memastikan reliabilitas dari sistem e-tax court.

Kasubbag Perencanaan dan Pengembangan TIK Sekretariat DJP Sasvia Julia mengatakan berdasarkan pengujian tersebut, e-tax court dapat digunakan oleh banyak pengguna sekaligus.

"Sampai saat ini hasilnya baik dan masih mampu sistem ini mendapatkan [pengguna] sebanyak itu. Namun, tentu tidak menutup kemungkinan akan terjadi gangguan," ujar Sasvia dalam e-Tax Court Day, dikutip Sabtu (2/12/2023).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Dalam hal terjadi gangguan atau hambatan teknis pada e-tax court, pihak Pengadilan Pajak akan menyampaikan pemberitahuan kepada pengguna. Pemberitahuan disampaikan bila gangguan teknis terjadi selama lebih dari 3 jam.

"Nanti akan diumumkan melalui website [resmi] dan akan disediakan laman khususnya. Tentu laman khususnya sudah kami sediakan, tetapi tidak dibuka selama tidak terjadi gangguan," ujar Sasvia.

Sesuai dengan PER-1/PP/2023, bila gangguan terjadi saat proses pengajuan banding atau gugatan, pengajuan tersebut dilakukan lewat laman khusus. Setelah e-tax court kembali normal, banding atau gugatan harus disampaikan ulang lewat e-tax court.

Baca Juga: Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Bila hambatan terjadi saat persidangan secara elektronik, hakim dapat menyatakan sidang ditunda dan ditutup. Dalam hal gangguan terjadi saat proses pengucapan putusan secara elektronik, putusan akan diunggah pada e-tax court setelah gangguan selesai.

Untuk diketahui, aplikasi e-tax court resmi diluncurkan serta bisa digunakan untuk keperluan administrasi sengketa dan persidangan di Pengadilan Pajak sejak 31 Juli 2023.

Sebelum mengajukan permohonan banding lewat e-tax court, wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum perlu melakukan registrasi terlebih dahulu agar tercatat sebagai pemohon terdaftar. (sap)

Baca Juga: Publikasi Internasional, Profesional DDTC Bahas Soal Sengketa Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengadilan pajak, e-tax court, e-litigation, Tax Court Mobile, e-putusan, PER-1/PP/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 16 Mei 2024 | 11:07 WIB
SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK - DDTC

Sekretariat Pengadilan Pajak Gelar Sosialisasi e-Tax Court di DDTC

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:24 WIB
SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

Profiling Sengketa, AI, dan Landmark Putusan, Ini yang Diharapkan

Rabu, 15 Mei 2024 | 12:15 WIB
SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

Pokja dan Tim Transisi Pengadilan Pajak ke MA Dibentuk, Ini Agendanya

Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama